RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan Pemerintah yang mengatur Work From Home (WFH) untuk karyawan swasta menjadi perbincangan.
Muncul kekhawatiran dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), bahwa adanya WFH bagi swasta, justru akan menggeser biaya dari perusahaan ke pekerja. Namun, kekhawatiran itu dibantah oleh Anggota Komisi IX DPR.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran, Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan WFH. Meski tidak wajib seperti ASN, perusahaan tetap dianjurkan menerapkan WFH minimal satu hari dalam seminggu dengan ketentuan tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, kebijakan ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. "Untuk pekerja swasta, sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (1/4/2026).
Baca juga : Mirah Sumirat: Beban Pekerja Bayar Listrik Dan Internet Naik
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk perusahaan swasta, tetapi juga mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Secara garis besar, Pemerintah mendorong perusahaan untuk mulai menerapkan WFH sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif dan tetap produktif.
Namun, berbeda dengan ASN, pelaksanaannya tidak harus di hari tertentu dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan. Yassierli menegaskan, setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, aturan teknis WFH tidak dibuat kaku.
"Masing-masing perusahaan memiliki karakteristik kekhasan masing-masing, sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," lanjutnya.
Baca juga : RUU Sisdiknas Didorong Akhiri Kriminalisasi Guru
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat angkat bicara terkait kebijakan WFH bagi buruh. Menurut dia, dengan adanya WFH, justru berpotensi terjadi pergeseran beban biaya dari perusahaan ke pekerja.
"Pengalaman selama pandemi Covid-19, menunjukkan bahwa WFH justru meningkatkan pengeluaran rumah tangga," ungkap Mirah, Senin (6/4/2026).
Selain itu, Mirah menegaskan, bahwa penerapan WFH tidak bisa diseragamkan di semua sektor.
"Pekerja di bidang manufaktur, layanan jasa, dan pekerjaan lapangan, misalnya, tidak memiliki fleksibilitas untuk bekerja dari rumah," tegasnya.
Baca juga : Kepala Bakom: Presiden Ingin Hapus Kemiskinan
Di tempat terpisah, Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago menilai, WFH bagi sektor swasta bisa memberikan kontribusi dalam penghematan energi. Dia pun yakin, bahwa beban perusahaan tidak akan bergeser kepada pekerjanya saat WFH.
"Agar kekhawatiran pekerja tidak terjadi, Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan wajib membuat edaran terkait tidak adanya pemotongan gaji," ujar Irma kepada Rakyat Merdeka, Rabu (8/5/2026).
Untuk mengetahui pandangan dari Irma Suryani Chaniago mengenai kebijakan WFH untuk sektor swasta, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.