Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komisi IX Usul Restorative Justice Atasi Konflik Pengajar Dan Siswa
RUU Sisdiknas Didorong Akhiri Kriminalisasi Guru
Kamis, 9 April 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad mengusulkan penambahan klausul hak mendisiplinkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini dinilai krusial untuk mengakhiri tren kriminalisasi terhadap guru.
Dia mengatakan, RUU ini akan melindungi ruang profesional pendidik dalam menjalankan fungsi pembentukan karakter siswa. “Negara tidak boleh membiarkan guru bekerja dalam bayang-bayang ketakutan,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang telah berumur 13 tahun. Beleid ini akan menggabungkan tiga Undang-Undang (UU), yaitu Sisdiknas, Guru dan Dosen, Dikti. Fokus utamanya mencakup wajib belajar 13 tahun, peningkatan kesejahteraan guru, integrasi anggaran 20 persen, dan fleksibilitas pendidikan tinggi.
Baca juga : Kepala Bakom: Presiden Ingin Hapus Kemiskinan
Habib Syarief melanjutkan, tanpa perlindungan hukum yang jelas, fungsi pendidikan akan tereduksi dan hanya menjadi transfer pengetahuan tanpa pembentukan karakter. Karena itu, hak mendisiplinkan harus masuk dalam norma undang-undang sebagai benteng profesionalisme mereka.
Selain itu, ia menyoroti munculnya fenomena defensive teaching atau praktik pengajaran defensif. Artinya, para guru cenderung menghindari tindakan korektif terhadap siswa yang bermasalah karena dihantui kekhawatiran berhadapan dengan proses hukum.
"Jika dibiarkan, kultur litigasi (penyelesaian) yang reaktif ini dianggap akan mereduksi peran guru hanya sebatas penyampai materi akademik tanpa kemampuan membangun kedisiplinan," ujar politikus PKB ini.
Baca juga : Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi Diintimidasi, KPK: Rumahnya Diduga Dibakar
Diketahui, sepanjang periode 2020 hingga 2024, tercatat lebih dari 120 kasus kriminalisasi guru yang berawal dari tindakan pendisiplinan. Selain itu, merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada tahun 2024 terdapat 1.378 pengaduan terkait hak anak yang berujung pada konflik hukum antara wali murid dan pendidik.
Berdasarkan data dan fakta di atas, Habib Syarief menyebut, ada kekosongan norma sehingga butuh penguatan. Selama ini guru menjadi ragu untuk menegur siswa karena khawatir ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum. Padahal, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1554 K/Pid/2013 telah memberikan preseden kuat bahwa mendisiplinkan murid adalah bagian dari kewajiban profesional guru.
Dia menegaskan, hukum pidana seharusnya diposisikan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir. Negara wajib menghadirkan batasan yang tegas untuk membedakan antara tindakan kekerasan dengan tindakan pendisiplinan yang bersifat pedagogis, proporsional, dan terukur.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya