BREAKING NEWS
 

Jaga Kepercayaan Publik Dan Marwah Hukum, Wapres Usulkan Hakim Ad Hoc Dilibatkan Di Kasus Andrie Yunus

Syaifullah Tamliha: Pengadilan Militer Tetap Relevan Untuk Kasus Ini

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 14 April 2026 07:15 WIB
Syaifullah Tamliha, Eks Pimpinan Komisi I DPR. FOTO: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Ada usulan hakim ad hoc dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Apa pendapat Anda?

Setahu saya, semua tindakan melanggar hukum oleh prajurit TNI harus melalui pengadilan militer.

Namun, jika melibatkan masyarakat sipil, maka dapat dibentuk pengadilan konektivitas yang terdiri atas dua orang hakim dari militer dan satu orang hakim dari sipil.

Baca juga : Muhamad Isnur: Ini Menunjukkan Pemerintah Seirama

Semua pelaku adalah anggota TNI?

Jika dilihat dari pelaku penyiraman air keras, keempatnya merupakan anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), sehingga semestinya diadili melalui pengadilan militer.

Namun, jika dilihat dari sudut pandang korban yang merupakan sipil (aktivis Kontras), maka dimungkinkan menggunakan pengadilan konektivitas.

Baca juga : Senayan Akan Bentuk Panja Penerimaan Mahasiswa Baru

Perlu pengadilan umum atau tetap pengadilan militer?

Bagi saya, pengadilan militer tetap relevan untuk kasus penyiraman air keras oleh oknum TNI, dengan syarat persidangan bersifat terbuka, transparan, serta aktivis HAM dalam jumlah tertentu dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Apakah putusan pengadilan militer dijamin adil?

Baca juga : Menteri PU Jengkel: Kalau Masih Muda, Saya Tonjok

Selama ini, pengadilan militer tidak pernah memutus bebas bagi pelaku yang merupakan oknum TNI.

Putusan paling ringan adalah pemecatan dari keanggotaan TNI. Bahkan, dalam kasus pembunuhan terhadap jurnalis perempuan (Juwita) oleh oknum TNI di pengadilan militer Banjarmasin, pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup. Sehingga, dapat dikatakan pengadilan militer tidak akan membela anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan melakukan kesalahan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 14 April 2026 dengan judul "Jaga Kepercayaan Publik Dan Marwah Hukum, Wapres Usulkan Hakim Ad Hoc Dilibatkan Di Kasus Andrie Yunus Syaifullah Tamliha: Pengadilan Militer Tetap Relevan Untuk Kasus Ini"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense