Sebelumnya
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan masyarakat sipil mendesak agar RUU Pemilu segera dibahas. Sebagai Wakil Ketua Baleg DPR, apa respons Anda?
Saya tidak mempermasalahkan desakan tersebut dan saya sepakat bahwa RUU Pemilu harus dibahas. Bahkan, saya menilai pembahasan UU Pemilu paling ideal dilakukan di awal periode pemerintahan pasca pemilu. Pada fase ini, kita masih segar dalam mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, termasuk apa saja kekurangannya dan apa yang perlu diperbaiki dalam sistem.
Apa keuntungan membahas RUU Pemilu lebih awal?
Kita masih memiliki jarak yang cukup jauh dari pemilu berikutnya, sehingga pembahasan tidak terlalu dipengaruhi kepentingan jangka pendek atau vested interest. Dengan waktu yang panjang, kita dapat lebih objektif dan tidak tergesa-gesa memikirkan strategi kemenangan, melainkan fokus pada kepentingan bangsa dan kualitas sistem.
Baca juga : Rendy Umboh: Daripada Ditunda, Lebih Bagus Segera Dibahas
Mengapa waktu yang panjang dalam pembahasan itu penting?
Untuk merancang sistem pemilu yang ideal, dibutuhkan waktu yang cukup. Prosesnya harus melibatkan banyak pihak, seperti masyarakat sipil, akademisi, kampus, hingga pemangku kepentingan lainnya, agar menghasilkan berbagai opsi yang dapat dikaji secara mendalam sebelum diputuskan.
Apa kaitannya dengan tahapan pemilu?
Idealnya, ketika tahapan pemilu dimulai, sistem dan undang-undangnya sudah jelas. Misalnya, saat Pemerintah mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu, aturan mainnya tidak boleh lagi berubah agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Baca juga : Senayan Ingin Revisi UU Bangkitkan Profesi Advokat
Mengapa RUU Pemilu perlu segera direvisi dari sisi hukum?
Karena sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta perubahan pasal-pasal dalam UU Pemilu. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan.
Apa risikonya jika pembahasan terus ditunda?
Semakin lama ditunda, semakin besar kemungkinan muncul gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi. Jika banyak permohonan judicial review dikabulkan, maka semakin banyak pula pasal yang harus diubah, sehingga pekerjaan menjadi lebih kompleks.
Baca juga : Maruarar Gandeng BPKP, Kawal BSPS Tepat Sasaran
Ada anggapan menunda pembahasan karena khawatir digugat ke MK. Bagaimana tanggapan Anda?
Jika alasannya takut digugat, itu tidak masuk akal. Kapan pun undang-undang dibuat, potensi gugatan akan selalu ada. Tidak mungkin kita menyusun undang-undang dengan asumsi tidak akan ada judicial review. Menunda justru berisiko membuat pembahasan menjadi tergesa-gesa di akhir. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 22 April 2026 dengan judul "Tahapan Dimulai Pertengahan 2026 DPR Tak Buru-buru Revisi UU Pemilu, Ahmad Doli Kurnia: Untuk Pemilu Ideal, Butuh Waktu Cukup"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.