Dark/Light Mode

Tahapan Dimulai Pertengahan 2026 DPR Tak Buru-buru Revisi UU Pemilu

Rendy Umboh: Daripada Ditunda, Lebih Bagus Segera Dibahas

Rabu, 22 April 2026 07:10 WIB
Rendy Umboh, Koordinator Nasional JPPR. FOTO: IG PRIBADI
Rendy Umboh, Koordinator Nasional JPPR. FOTO: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pertengahan 2026. Diawali dengan proses seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian dilanjutkan pada pendaftaran partai politik, yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru membahas RUU Pemilu, meskipun tahapan sudah di depan mata. Ia memastikan, tahapan Pemilu tidak akan terganggu dengan proses revisi yang belum selesai.

Baca juga : Senayan Ingin Revisi UU Bangkitkan Profesi Advokat

“Tahapan itu tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan tetap bisa berjalan,” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dasco juga menyinggung pengalaman sebelumnya, saat UU Pemilu digugat dan sebagian pasalnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, ia menginginkan proses revisi kali ini dilakukan secara lebih hati-hati.

Baca juga : Maruarar Gandeng BPKP, Kawal BSPS Tepat Sasaran

Dari luar Senayan, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh mendesak Pemerintah dan DPR segera membahas RUU Pemilu. Ia khawatir, berlarutnya pembahasan menimbulkan kerawanan dalam sistem pemilu mendatang. “Sangat rawan sekali kalau molor terus,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia memahami adanya desakan ini. Ia menjelaskan bahwa banyak pasal dalam UU Pemilu sebelumnya yang perlu disesuaikan akibat putusan MK.

Baca juga : KPK Usut Dana CSR Hasil Pemerasan Walkot Madiun

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Rendy Umboh terkait urgensi pembahasan RUU Pemilu, berikut wawancara selengkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.