RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan penggunaan uang tunai saat pelaksanaan Pemilu. KPK memandang, cara ini penting untuk mencegah politik uang atau money politics saat pesta demokrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut diperlukan karena selama ini penggunaan uang tunai dalam tahapan Pemilu masih dominan. “Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying, atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Baca juga : Titi Anggraini: Ini Kebutuhan Struktural Tutup Pembiayaan Gelap
Budi mengatakan, usulan ini berasal dari hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber. “Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Pengajar Ilmu Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, usulan tersebut harus dibaca sebagai langkah korektif atas kegagalan pengaturan pembiayaan politik dan penegakan hukum dalam mengatasi praktik politik uang.
Baca juga : Industri Tekstil Nasional Hadapi Tekanan Berlapis
“Problem utama salah satunya terletak pada adanya celah antara kewajiban pelaporan dana kampanye dan praktik riil di lapangan yang tetap didominasi oleh transaksi tunai,” ungkap Titi, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (28/4/2026).
Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pembatasan uang tunai seharusnya tidak hanya saat Pemilu, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga : Komunikasi Pemerintah Disetel Semakin Agresif
Untuk di masa Pemilu, dia menilai, pembatasan uang tunai bisa menekan money politics secara signifikan. “Bisa hampir 90 persen,” ungkap Boyamin kepada Rakyat Merdeka, Selasa (28/4/2026).
Untuk mengetahui lebih dalam pandangan Boyamin Saiman mengenai usulan KPK terkait pembatasan uang tunai pada masa Pemilu, berikut wawancaranya:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.