Dark/Light Mode

Percepat Harmonisasi Regulasi

Pemerintah Pastikan Program JKN Berlanjut

Rabu, 29 April 2026 06:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menerima audiensi jajaran BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (28/4). Foto: Dok. kumham-imipas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menerima audiensi jajaran BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (28/4). Foto: Dok. kumham-imipas

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mempercepat harmonisasi regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan keberlanjutan pembiayaan dan peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) siap membantu menyelesaikan berbagai isu dalam proses harmonisasi regulasi JKN agar program tersebut dapat terkelola secara optimal dan memberi manfaat luas.

Komitmen ini mengemuka dalam audiensi jajaran BPJS Kesehatan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Yusril menjelaskan, saat ini sejumlah regulasi terkait JKN tengah dibahas dan memasuki tahap harmonisasi, termasuk rancangan Peraturan Presiden tentang JKN. Regulasi itu mencakup berbagai aspek penting, seperti pembaruan skema tarif layanan kesehatan, standardisasi fasilitas kesehatan, serta penguatan sistem rujukan layanan.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Hakim Larang Terdakwa Buat Opini Di Luar Sidang

“Regulasi tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum,” ujar Yusril.

Ditegaskan, sebagai kementerian koordinator yang membawahi sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Hukum, pihaknya akan mengawal dan membantu menyelesaikan berbagai isu yang muncul dalam proses tersebut.

“Pada prinsipnya, kami siap mendukung dan mengawal harmonisasi regulasi JKN serta keberlanjutan pembiayaan program. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menambahkan, pihaknya memiliki peran dalam sinkronisasi dan koordinasi kebijakan antar kementerian dan lembaga, termasuk dalam isu-isu sensitif seperti kebijakan iuran JKN.

Baca juga : Ajak Kader Kembali Bersatu, PPP Jawa Barat Ambil Alih Pelaksanaan Muscab Bekasi

Menurutnya, jika diperlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga dalam proses penyusunan regulasi, Kemenko akan memfasilitasi koordinasi lanjutan agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan, jumlah peserta JKN saat ini telah mencapai sekitar 250 juta jiwa, dengan tingkat keaktifan peserta sekitar 97 persen.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BPJS Kesehatan berharap adanya dukungan Pemerintah terhadap regulasi yang tengah dibahas. Termasuk Peraturan Presiden tentang JKN, agar sistem layanan dapat berjalan lebih otomatis dan efisien.

Selain itu, BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga keberlanjutan program melalui penguatan pendanaan, perbaikan mekanisme pengumpulan iuran, serta pengendalian mutu dan biaya layanan kesehatan sesuai kebutuhan.

Baca juga : NasDem Tolak Ide Bentuk Pengawas Kaderisasi Parpol

Transformasi digital juga terus didorong dalam sistem pelayanan dan administrasi guna meningkatkan efisiensi sekaligus memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

“Ke depan, kami ingin mempertahankan keberlangsungan program dengan pendanaan yang kuat, memperbaiki mekanisme pengumpulan iuran, serta memastikan pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan,” jelas Prihati. SSL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 29 April 2026 dengan judul "Percepat Harmonisasi Regulasi Pemerintah Pastikan Program JKN Berlanjut"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.