BREAKING NEWS
 

Jika DPR Mandek, Pemerintah Siap Jadi Pengusul RUU Pemilu

Mardani Ali Sera: Waktunya Sudah Mepet, Harus Ada Yang Inisiatif

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 4 Mei 2026 07:10 WIB
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah membuka peluang untuk menjadi pihak yang mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Hal itu dilakukan jika proses di DPR mandek alias berjalan di tempat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah siap melakukan negosiasi dengan DPR jika penyusunan RUU Pemilu jalan di tempat.

“Kalau misalnya sampai dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang tidak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril, usai menghadiri acara Bimtek Partai Bulan Bintang (PBB), di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Baca juga : DPR Dukung Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Sejauh ini, Yusril belum mengetahui perkembangan terbaru pembahasan RUU Pemilu di DPR. Sampai saat ini, Pemerintah masih menunggu draf yang disiapkan parlemen.

“Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa. Pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” tutur dia.

Dia mengatakan, sejak awal, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa penyusunan RUU Pemilu menjadi inisiatif DPR.

Baca juga : Kapolri Minta Pelayanan Masyarakat Ditingkatkan

“Memang kesepakatan antara Pemerintah dan DPR bahwa pembahasan RUU Pemilu itu diserahkan kepada DPR, dan sampai sekarang belum selesai,” ujar Yusril.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR Mardani Ali Sera menilai, rencana Pemerintah tersebut merupakan sesuatu yang menarik. Menurut dia, revisi UU Pemilu perlu segera dibahas, karena waktu tidak bisa ditunda dan dihentikan.

“Semakin cepat pembahasan, semakin banyak yang terlibat, maka peluang Pemilu berkualitas akan semakin tinggi,” ungkap Mardani, kepada Rakyat Merdeka, Minggu (3/5/2026).

Baca juga : Maruarar Tinjau Bedah Rumah, Pasangan Tunawicara Terharu

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, jika Pemerintah yang mengajukan draf RUU Pemilu, maka ada harapan draf tersebut akan lebih cepat diselesaikan. Dengan begitu, pembahasan bersama DPR bisa segera dimulai dan lebih mudah direalisasikan.

“Pemerintah bekerja dalam satu komando politik, sehingga tidak akan menghadapi deadlock politik seperti yang dihadapi oleh partai-partai politik di DPR,” ungkap Titi kepada Rakyat Merdeka, Minggu (3/5/2026).

Untuk mengetahui pandangan Mardani mengenai pernyataan Yusril, berikut wawancaranya:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense