Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda terhadap usulan Yusril Ihza Mahendra yang mengaitkan jumlah komisi di DPR dengan ambang batas parlemen?
Ini bukan hal yang benar-benar baru, karena diskusi seperti ini sudah cukup lama berkembang, baik di DPR maupun di kalangan masyarakat sipil. Menurut saya, penting untuk membuka ruang dialog yang luas, apakah konsep tersebut sejalan dengan undang-undang yang ada atau justru perlu penyesuaian.
Berarti apa respons Anda terkait usulan tersebut?
Baca juga : Mahfuz Sidiq: Gagasannya Lebih Adil Untuk Semua Parpol
Usulan Prof. Yusril itu merupakan gagasan yang perlu kita dengar bersama.
Apakah konsep tersebut relevan dengan sistem politik Indonesia saat ini?
Kita menganut sistem presidensial yang membutuhkan stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Karena itu, penyederhanaan partai politik menjadi penting. Apalagi Indonesia adalah negara yang sangat majemuk, sehingga penentuan ambang batas harus mempertimbangkan keseimbangan antara representasi dan efektivitas.
Baca juga : Bantuan Sanitasi Dari Negara Perbaiki Kualitas Hidup Rakyat
Jika usulan ini diterima, apakah basis kursi di komisi bisa menjadi acuan?
Perlu diingat, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak hanya komisi, tetapi juga badan-badan seperti Badan Anggaran, BURT, Badan Aspirasi, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan. Jumlah dan strukturnya juga bisa berubah-ubah. Jika anggota DPR hanya 13, maka tidak efektif.
Lalu bagaimana posisi parliamentary threshold dalam hal ini?
Baca juga : MoU PSEL Jadi Lompatan Besar Atasi Darurat Sampah
Parliamentary threshold merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Artinya, besarannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan DPR. Namun tentu saja, penetapannya harus memiliki basis dan argumentasi konstitusional yang kuat. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 5 Mei 2026 dengan judul "Bisakah Threshold Di DPR Sesuai Dengan Jumlah Komisi? Ahmad Irawan: Jika Parpol Hanya Punya 13 Kursi, Takkan Efektif"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.