BREAKING NEWS
 

Status Guru Honorer Di Sekolah Negeri Dihapus Per 1 Januari 2027

Ubaid Matraji: Kami Lihat, Aturan Ini Menjadi Bom Waktu

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 9 Mei 2026 07:15 WIB
Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penghapusan guru honorer di sekolah negeri per 1 Januari 2027. Kebijakan ini memicu perdebatan di masyarakat, terutama terkait nasib guru dan keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hanya dapat mengajar hingga akhir 2026. Setelah itu, istilah guru honorer akan dihapus seiring implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga : Satriwan Salim: Beri Kepastian Status Dan Penggajian Guru Non-ASN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan, penghapusan status honorer merupakan amanat Undang-Undang (UU) ASN. “Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nantinya tidak ada lagi,” ujar Mu’ti di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sebenarnya direncanakan berlaku penuh pada 2024. Namun, karena berbagai pertimbangan, implementasinya baru akan efektif secara menyeluruh pada 2027.

Baca juga : DPR: Perketat Pintu Masuk, Perkuat Fasilitas Kesehatan

Kebijakan Pemerintah ini menuai beragam tanggapan. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendukung terbitnya surat edaran ini. Menurutnya, kebijakan itu memberikan kepastian status dan penggajian bagi guru non-ASN.

“Kami mendesak Pemerintah Pusat membuka kembali rekrutmen guru PNS sebagai solusi kekurangan dan persoalan klasik tidak meratanya distribusi guru di daerah,” ujarnya.

Baca juga : Menko Pangan Pastikan Pupuk Mudah, Harga Panen Terjaga

Pandangan berbeda disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Ia menilai, surat edaran ini sebagai “bom waktu” yang dibalut bahasa diplomatis karena berpotensi menciptakan ketidakpastian baru bagi ratusan ribu guru non-ASN.

Untuk mengetahui lebih jelas pandangan kedua pihak, berikut wawancara Satriwan Salim dan Ubaid Matraji terkait penghapusan status honorer.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense