Ubaid Matraji: Kami Lihat, Aturan Ini Menjadi Bom Waktu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penghapusan guru honorer di sekolah negeri per 1 Januari 2027. Kebijakan ini memicu perdebatan di masyarakat, terutama terkait nasi
Sabtu, 9 Mei 2026 07:15 WIB