Sebelumnya
Apa respons Anda terhadap terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026?
Lahirnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru merupakan upaya Mendikdasmen memberi kepastian status dan penggajian bagi guru non-ASN. Sebab, banyak Pemda tidak memperpanjang kontrak atau akan memecat para guru honorer non-ASN tersebut.
Bahkan, Kemendikdasmen melalui SE itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tidak mendapatkan tunjangan profesi dari pusat.
Soal status honorer yang akan dihilangkan, bagaimana?
Baca juga : DPR: Perketat Pintu Masuk, Perkuat Fasilitas Kesehatan
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah melarang tegas Pemda atau sekolah merekrut guru honorer atau non-ASN. Pasal 66 berbunyi: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Meskipun ratusan ribu guru non-ASN sudah beralih status menjadi PPPK, Pemerintah Daerah masih menyisakan lebih dari 200 ribu guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN PPPK.
Menurut Anda, apa penyebabnya?
Persoalan rekrutmen guru PPPK sejak 2019–2024 selalu diliputi persoalan pelik, baik dari sisi anggaran, rekrutmen, analisis jabatan, ketidakjelasan karier, kontrak yang berbeda-beda, hingga bentuk diskriminasi lainnya.
Baca juga : Menko Pangan Pastikan Pupuk Mudah, Harga Panen Terjaga
Bahkan, kondisi tersebut diperburuk dengan lahirnya Kepmen-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Hal itu membuat tata kelola guru ASN makin kompleks, runyam, bahkan diskriminatif. Sebab, kepmen tersebut menyatakan gaji PPPK disamakan saat mereka berstatus sebagai honorer (non-ASN) sebelumnya dan rekrutmennya pun disesuaikan dengan kemampuan fiskal Pemda.
Lalu, apa saran Anda untuk menyelesaikan masalah ini?
Kami mendesak Pemerintah Pusat membuka kembali rekrutmen guru PNS sebagai solusi kekurangan dan persoalan klasik tidak meratanya distribusi guru di daerah.
Tidak ada satu pun sarjana pendidikan bercita-cita menjadi guru PPPK, apalagi menjadi honorer non-ASN. Mereka semua bermimpi menjadi guru PNS. Namun, sayangnya negara sejak 2019 menutup mimpi itu dengan menghentikan penerimaan guru PNS.
Baca juga : Menhan: Prajurit Harus Profesional Dan Tangguh
Apa harapan Anda terhadap Presiden Prabowo?
Yang pasti, kami mendukung Presiden Prabowo Subianto menuntaskan tata kelola guru nasional yang meliputi lima pilar tata kelola guru: kesejahteraan tinggi, kompetensi unggul, rekrutmen sesuai kebutuhan, distribusi yang adil, dan perlindungan yang kuat. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 9 Mei 2026 dengan judul "Status Guru Honorer Di Sekolah Negeri Dihapus Per 1 Januari 2027 Satriwan Salim: Beri Kepastian Status Dan Penggajian Guru Non-ASN"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.