Sebelumnya
Pemerintah melalui Menaker telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Bagaimana pandangan Anda?
Sebaiknya kita tunggu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang akan dibahas oleh Komisi IX DPR. Senin dan Selasa depan, Komisi IX DPR akan melakukan audiensi dengan akademisi dan Apindo.
Yang pasti, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, kepentingan pekerja dan pengusaha sama-sama diakomodasi.
Bisa Anda jelaskan?
Baca juga : Idris Idham: Berpotensi Memperluas Praktik Outsourcing
Kita mengedepankan win-win solution, apalagi saat ini lapangan kerja sempit dan banyak terjadi PHK. Kita membutuhkan banyak investor agar lapangan kerja terbuka, namun tetap menjaga kebutuhan pekerja.
Menurut Anda, apakah Permenaker ini perlu direvisi atau dicabut terlebih dahulu?
Jika nanti Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan, maka Permenaker akan mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut. Permenaker yang sekarang akan dicabut dan diganti dengan Permenaker sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut.
Bagaimana perkembangan Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Baca juga : DPR Minta BI Aktif Jaga Stabilitas Rupiah
Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan usulan atau inisiasi Komisi IX. Insyaallah, akan dibahas oleh Komisi IX. Setelah dibahas di Komisi IX, kemudian akan disinkronisasi oleh Baleg.
Kami sama-sama perangkat parlemen. Di mana pun dibahas, yang penting untuk kepentingan bangsa dan negara.
Berarti tidak ada perselisihan lagi antara Baleg dan Komisi IX dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Tidak pernah ada perselisihan. Yang ada hanya pernyataan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan inisiasi Komisi IX, sedangkan Baleg nanti yang akan melakukan sinkronisasi setelah dibahas. Komisi-komisi dan Baleg saling melengkapi. REN
Baca juga : Pasokan Pupuk Aman, Harga Gabah Membaik
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 16 Mei 2026 dengan judul "Sistem Outsourcing Baru Ditolak Kalangan Buruh Irma Suryani Chaniago: Sebaiknya Kita Tunggu UU Ketenagakerjaan Baru"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.