Dark/Light Mode

Beri SP3 Anggota DPRD Jember

Gerindra Tegas Terhadap Kader Yang Langgar Etik

Sabtu, 16 Mei 2026 06:50 WIB
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menunjukkan sikap keras dan tegas kader yang melakukan pelanggaran. Anggota DPRD Jember dari Gerindra, Achmad Syahri Assidiqi, dijatuhi hukuman teguran keras dan terakhir alias SP3, setelah kedapatan merokok serta bermain game saat rapat berlangsung.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Dalam sidang itu, Syahri dinyatakan terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerindra. 

“Mengadili, menyatakan Saudara Achmad Syahri Assidiqi selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujar Pimpinan Sidang, Fikrah Auliyaurrahman, saat membacakan putusan. 

Fikrah menegaskan, partai memberikan hukuman berupa teguran keras dan terakhir kepada Syahri. Gerindra mengingatkan agar tindakan serupa tidak terulang kembali. 

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada Saudara Achmad Syahri Assidiqi SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” tegasnya. 

Baca juga : Wacana Hak Angket Untuk Gubernur, PAN Kalimantan Timur Tak Mau Tergesa-gesa

Jika Syahri kembali melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari, maka tidak ada ampun lagi. “Akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tegasnya. 

Anggota Majelis Kehormatan Yunico Syahrir menjelaskan, Syahri dinilai melanggar tujuh pasal dalam AD/ART Partai Gerindra. 

Pertama, Pasal 16 ayat 2 AD terkait kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai. 

Kedua, Pasal 16 ayat 3 AD mengenai sumpah kader untuk tunduk dan patuh terhadap ideologi dan disiplin partai. 

Ketiga, Pasal 67 ayat 5 AD mengenai kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai. 

Baca juga : Budi: Karpet Merah Buat UMKM Yang Bisa Ekspor

Keempat, Pasal 68 AD tentang jati diri kader yang harus bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari. 

Kelima, Pasal 2 ayat 1 ART terkait kewajiban mematuhi AD/ ART partai. 

Keenam, Pasal 2 ayat 2 ART tentang kepatuhan terhadap keputusan kongres dan peraturan partai. Ketujuh, Pasal 2 ayat 4 ART mengenai kewajiban membela kepentingan partai dari tindakan yang merugikan. 

Sebelumnya, video Syahri yang sedang bermain game sambil merokok waktu rapat DPRD Jember viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Menanggapi hal itu, Syahri telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya. 

“Saya sadar apa yang saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya,” ujar Syahri, di Jember, Jawa Timur, Kamis (14/5/2026). 

Baca juga : Kasus Tambang Ilegal, Kejaksaan Agung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka

Gerindra dikenal konsisten menjatuhkan sanksi terhadap kader yang dianggap melanggar etik dan disiplin. Pada Mei 2026, Ketua DPRD Kepulauan Riau Iman Sutiawan dijatuhi teguran tertulis setelah videonya viral mengendarai motor gede Harley Davidson tanpa helm dan tanpa SIM. 

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen dipecat pada Agustus 2022 usai terbukti melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan di SPBU. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.