RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban partai politik untuk memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD menjadi sinyal positif bagi masa depan politik Tanah Air.
Dalam putusannya, MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (Dapil), jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen.
Penegasan MK itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia. Pada intinya, mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, karena pasal tersebut tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Baca juga : Komisi VI DPR Ingin KUR Jangkau Semua UMKM
Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut bunyi putusannya:
"Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan'".
MK berpandangan permohonan itu beralasan menurut hukum. Untuk itu, MK menilai perlu adanya sanksi agar aturan mengenai keterwakilan perempuan ini berjalan.
"Untuk memastikan semangat Pasal 28 H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas," kata hakim MK, Adies Kadir.
Dia menambahkan, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca juga : Tiket Pesawat Diskon 30 Persen, Program Magang Diperpanjang
Menurut dia, penegasan ini diperlukan demi kontestasi Pemilu berjalan adil dan berdaulat.
"Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan," tegasnya.
Putusan ini pun mendapat respons dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Perempuan dan Keluarga, Anis Byarwati. Dia berpandangan, putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik.
"Namun, perlu juga dipastikan bahwa afirmasi ini tidak berhenti pada pemenuhan angka," tegas Anis kepada Rakyat Merdeka, Rabu (27/5/2026).
Sementara itu, Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, putusan MK ini penting karena menegaskan bahwa kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan 30 persen bukan sekadar formalitas administratif. Melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi partai politik.
Baca juga : Kementerian P2MI Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Menurut dia, MK memperkuat makna affirmative action sebagai instrumen koreksi atas ketimpangan representasi perempuan dalam politik elektoral.
"Putusan ini juga menunjukkan pemenuhan kuota perempuan tidak boleh lagi dipahami sebatas simbolik, tetapi harus diwujudkan secara nyata dalam proses pencalonan," tegas Titi saat dihubungi Rakyat Merdeka, Selasa (26/5/2026).
Untuk mengetahui pandangan Anis Byarwati mengenai putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi keterwakilan 30 persen bagi caleg, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.