BREAKING NEWS
 

Parpol Bisa Digugurkan, Jika Kuota Perempuan 30 Persen Tak Terpenuhi

Anis Byarwati: Jangan Korbankan Hak Pilih Rakyat

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 28 Mei 2026 07:10 WIB
Anis Byarwati, Ketua DPP PKS Bidang Perempuan & Keluarga. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda terhadap putusan MK terkait adanya sanksi bagi parpol, jika kuota 30 persen caleg perempuan di dapil tidak terpenuhi?

Putusan MK ini semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang Pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan. Namun, kita juga perlu memastikan bahwa afirmasi ini tidak berhenti pada pemenuhan angka.

Maksudnya bagaimana?

Karena yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif.

Baca juga : Komisi VI DPR Ingin KUR Jangkau Semua UMKM

Konkretnya seperti apa?

Dengan hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik. Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas.

Jadi ada sistem yang dibangun oleh partai politik untuk pemenuhan caleg perempuan?

Iya, jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif.

Baca juga : Tiket Pesawat Diskon 30 Persen, Program Magang Diperpanjang

Bagaimana dengan sanksi pengguguran partai di suatu dapil, karena tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan?

Saya memahami logika MK, bahwa sebuah aturan akan sulit efektif, jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini, ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan. Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional.

Boleh dijelaskan lebih lanjut?

Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan, justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat, akibat gugurnya peserta Pemilu di suatu dapil.

Baca juga : Kementerian P2MI Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

Solusi dari Anda?

Karena itu, yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan. Bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang terkena sanksi, tetapi dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 28 Mei 2026 dengan judul "Parpol Bisa Digugurkan, Jika Kuota Perempuan 30 Persen Tak Terpenuhi Anis Byarwati: Jangan Korbankan Hak Pilih Rakyat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense