Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perintangan Kasus CPO, Kejagung TSK-kan Mantan Komisioner Ombudsman
Kamis, 28 Mei 2026 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI berinisial YHF sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan atau Obstruction of Justice (OOJ) perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang menyeret tiga korporasi besar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap YHF berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Maret 2026.
“Bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI Tahun 2021–2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca juga : Kemendag Andalkan 3 Program Prioritas
Syarief mengungkapkan, YHF diduga mengubah materi laporan Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022 menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor CPO.
Syarief menguraikan, awalnya Ombudsman RI melakukan investigasi atas kelangkaan minyak goreng melalui survei di 34 provinsi dan pemantauan media.
Hasilnya kemudian dituangkan dalam laporan tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendah). Namun, penyidik menduga YHF mengubah substansi laporan tersebut secara melawan hukum.
Baca juga : Korban Segera Pulihkan, Bandarnya Harus Disikat
“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor,” tutur Syarief.
Perubahan itu kemudian melahirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 yang merekomendasikan pencabutan kebijakan DMO.
Padahal, menurut Kejagung, LHP tersebut seharusnya hanya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor.
Baca juga : Ditolak AS, Iran Ditampung Meksiko
Namun, YHF diduga menyerahkan dokumen itu kepada advokat Marcella Santoso dan tim kuasa hukum AR Law Firm (AALF).
Marcella Santoso sendiri telah divonis bersalah dalam kasus dugaan suap vonis lepas (onslag). Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan plus membayar uang pengganti Rp 16,2 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya