BREAKING NEWS
 

Parpol Bisa Digugurkan, Jika Kuota Perempuan 30 Persen Tak Terpenuhi

Titi Anggraini: Parpol Harus Serius Rekrut Kader Perempuan

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 28 Mei 2026 07:15 WIB
Titi Anggraini, Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda terhadap putusan MK terkait adanya sanksi bagi parpol jika kuota 30 persen caleg perempuan di dapil tidak terpenuhi?

Putusan ini akan memberi tekanan hukum dan politik yang lebih kuat kepada partai politik untuk serius melakukan rekrutmen dan kaderisasi perempuan. Sebagian partai masih melihat pemenuhan kuota perempuan hanya sebagai syarat administratif menjelang pendaftaran calon.

Berarti putusan MK ini akan berdampak pada sikap partai politik?

Dengan adanya ancaman sanksi yang lebih tegas, termasuk kemungkinan diskualifikasi, partai politik akan terdorong membangun komitmen yang lebih serius dan berkelanjutan terhadap representasi perempuan.

Baca juga : Anis Byarwati: Jangan Korbankan Hak Pilih Rakyat

Menurut Anda, kenapa pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pendaftaran caleg masih menjadi pekerjaan rumah?

Dalam praktiknya, belum semua partai politik sepenuhnya memenuhi semangat keterwakilan perempuan secara substantif. Secara administratif memang sebagian besar partai berupaya memenuhi ketentuan minimal 30 persen pada tahap pencalonan. Namun, masih ditemukan persoalan seperti penempatan caleg perempuan di nomor urut yang tidak kompetitif, distribusi yang tidak merata di daerah pemilihan tertentu, hingga adanya upaya “pemenuhan formal” tanpa dukungan kaderisasi yang memadai.

Bagaimana Anda melihat sikap parpol dalam berupaya melakukan pemenuhan kuota perempuan?

Dalam beberapa Pemilu sebelumnya, persoalan ketidakpatuhan atau kekurangan pemenuhan kuota perempuan umumnya terjadi di tingkat daerah pemilihan tertentu, bukan selalu secara nasional. Karena itu, pelanggarannya bisa berbeda-beda antarpartai dan antardapil.

Baca juga : Komisi VI DPR Ingin KUR Jangkau Semua UMKM

Contohnya?

Pada Pemilu 2024 misalnya, sempat muncul skandal terkait desain aturan teknis pencalonan yang menyimpangi undang-undang dan putusan Mahkamah Agung terkait metode pembulatan dalam penghitungan kuota caleg perempuan paling sedikit 30 persen perempuan dalam daftar calon Pemilu DPR dan DPRD. Persoalan tersebut bahkan berujung pada koreksi melalui putusan Mahkamah Konstitusi berupa pemungutan suara ulang di Dapil 6 DPR Gorontalo dan penegakan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terus apa kendala utama bagi parpol sehingga sulit melakukan pemenuhan kuota perempuan?

Sebenarnya bukan semata-mata ketiadaan kader perempuan, melainkan lemahnya kemauan partai politik untuk melakukan kaderisasi yang serius dan berkelanjutan. NNM

Baca juga : Tiket Pesawat Diskon 30 Persen, Program Magang Diperpanjang

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 28 Mei 2026 dengan judul "Parpol Bisa Digugurkan, Jika Kuota Perempuan 30 Persen Tak Terpenuhi, Titi Anggraini: Parpol Harus Serius Rekrut Kader Perempuan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense