RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan penutupan 122 program studi (prodi) di perguruan tinggi sepanjang 2026 menuai pro kontra. Kebijakan itu berpotensi berdampak pada dosen, mahasiswa, dan keberlangsungan kampus.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan penutupan tersebut dilakukan atas usulan perguruan tinggi masing-masing. Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan itu perlu dikaji lebih mendalam.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengungkapkan, hingga tahun 2026 telah terdapat 122 program studi yang ditutup. Menurutnya, seluruh penutupan tersebut dilakukan berdasarkan usulan badan penyelenggara perguruan tinggi negeri maupun swasta.
“Sepanjang tahun 2026 memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu berdasarkan usulan dari badan penyelenggara, baik PTN maupun PTS,” kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa.
Brian menjelaskan, sejumlah program studi ditutup karena mengalami penurunan jumlah mahasiswa. Selain itu, ada pula kampus yang memilih mengganti program studi lama dengan program yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. Sebagai contoh, program studi Matematika dikembangkan menjadi Aktuaria.
Ia menegaskan, Pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk menutup program studi demi menyesuaikan kebutuhan industri. Menurutnya, yang dilakukan adalah pengembangan program studi dan penyesuaian substansi keilmuan.
“Sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya. Misalnya yang sebelumnya Teknik Elektro, kemudian berkembang menjadi AI, machine learning, atau robotics,” ujarnya.
Baca juga : Lalu Hadrian Irfani: Kampus Swasta Harus Bersaing Dan Berkualitas
Brian menambahkan, evaluasi terhadap program studi dilakukan secara berkala oleh asosiasi atau badan kerja program studi guna menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa penutupan program studi hanya dapat dilakukan berdasarkan usulan perguruan tinggi yang bersangkutan atau sebagai konsekuensi dari sanksi atas pelanggaran berat. Setelah usulan diajukan, Kemdiktisaintek akan menerbitkan surat keputusan penutupan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hoerudin Amin menilai, penghapusan program studi yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dapat dipahami. Menurutnya, terdapat program studi yang sudah tidak diminati mahasiswa sehingga, jika terus dipertahankan hanya akan menambah beban administrasi perguruan tinggi.
“Prodi-prodi yang dihapus itu memang saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan, situasi, dan perkembangan masyarakat kita. Kalau dipaksakan tetap berjalan juga kurang baik,” ujarnya.
Berbeda dengan DPR, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik keras kebijakan tersebut. Ia menilai pernyataan Pemerintah yang menyebut penutupan prodi dilakukan atas permintaan kampus merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab negara terhadap persoalan pendidikan tinggi.
“Ketika prodi-prodi ilmu murni, sastra daerah, filsafat, atau sosiologi ditutup demi membuka prodi yang dianggap lebih kekinian, kita perlu mempertanyakan kembali arah pendidikan tinggi kita,” ujarnya.
Untuk mengetahui lebih dalam, berikut wawancara Ubaid Matraji selengkapnya:
Baca juga : Ubaid Matraji: Pembatasan Ini Kebijakan ‘Sakit’
Berikut wawancara Ubaid Matraji selengkapnya:
Apa pandangan Anda terkait kebijakan penutupan 122 program studi (prodi)?
Pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi yang menyebut penutupan 122 prodi dilakukan atas permintaan kampus merupakan bentuk cuci tangan birokratis yang manipulatif. Mengatakan kampus menutup prodinya secara sukarela sama halnya dengan mengatakan pedagang kaki lima menutup lapaknya secara sukarela saat digusur Satpol PP.
Kampus-kampus tersebut tidak menutup prodi karena keinginan sendiri. Mereka melakukannya karena sistem tata kelola pendidikan tinggi yang diciptakan negara telah membuat mereka berada dalam tekanan yang sangat berat, hingga tidak mampu bertahan.
Bagaimana tanggapan Anda terhadap alasan bahwa prodi-prodi tersebut sepi peminat?
Argumen yang sering digunakan untuk menutup prodi adalah karena minim peminat dan lulusannya dianggap kurang terserap di dunia kerja. Menurut saya, hal itu justru menunjukkan kegagalan negara dalam mendefinisikan makna pendidikan. Universitas tidak lagi dipandang sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban, melainkan sekadar tempat menyiapkan tenaga kerja.
Menurut Anda, apakah kebijakan ini berpotensi memicu PHK?
Baca juga : Tergelincir Saat Main Ski, Pengalaman Asyik & Fun
Pemerintah seolah memandang prodi hanya sebagai angka dalam administrasi. Padahal, di balik 122 prodi yang ditutup terdapat banyak orang yang terdampak secara langsung.
Pertanyaannya, ke mana para dosen dari prodi yang ditutup akan ditempatkan?
Mereka bisa saja dipindahkan ke prodi lain yang tidak sepenuhnya sesuai dengan bidang keahliannya. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran.
Dalam skenario yang lebih buruk, kampus-kampus swasta yang mengalami kesulitan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap dosen dan tenaga kependidikan. Sementara itu, mahasiswa yang masih aktif harus berpindah ke program studi lain, yang dapat mengganggu rencana studi dan masa depan akademik mereka.
Apa desakan Anda kepada Pemerintah?
Pemerintah tidak cukup hanya mencatat atau mengesahkan penutupan prodi. Negara harus hadir dengan kebijakan yang mampu memperkuat keberlangsungan pendidikan tinggi, menjaga kualitas akademik, serta memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh masyarakat.
Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata soal efisiensi akademik, tetapi juga menyangkut arah dan visi pengembangan pendidikan tinggi nasional.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 6 Juni 2026 dengan judul: Penutupan 122 Program Studi Di Perguruan Tinggi Menuai Polemik, Ubaid Matraji: Bentuk Pengalihan Tanggung Jawab
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.