RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melontarkan wacana agar jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri bisa diisi kalangan sipil profesional. Ide ini muncul usai ramai pembahasan soal penempatan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi Undang-Undang Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Pigai menilai, usulannya tersebut juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil. Menurutnya, revisi UU Polri ini juga dapat dijadikan momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola Pemerintahan yang demokratis.
Dia menyebutkan, keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan utama merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” tutur Pigai.
Dia melanjutkan, jabatan yang diusulkan agar dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri. Jabatan tersebut di antaranya mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
Baca juga : KUHP Baru Tinggalkan Paradigma Balas Dendam
“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.
Analis Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, melihat usulan ini secara proporsional. Dia menilai ruang bagi sipil sebenarnya dimungkinkan, namun terbatas hanya pada posisi-posisi administratif dan manajerial, bukan pada fungsi koersif atau operasi.
“Saya melihat ada ruang dukungan untuk jabatan yang bersifat administratif dan manajerial,” ungkap Bambang kepada Rakyat Merdeka, Senin (8/6/2026).
Sebaliknya, Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, berpandangan kritis dan cenderung menolak keras. Dia menilai pengisian jabatan pejabat utama Polri oleh kalangan sipil berpotensi menyimpang dari desain konstitusional serta merusak sistem internal yang sudah mapan.
“Apabila jabatan tersebut diisi oleh sipil yang tidak memiliki status anggota Polri, maka terjadi ketidaksesuaian fundamental antara jabatan dan legitimasi struktural yang menjadi dasar kewenangan dalam organisasi kepolisian,” ujar Rudianto Lallo kepada Rakyat Merdeka, Senin (8/6/2026).
Untuk mengetahui pandangan Bambang Rukminto dan Rudianto Lallo mengenai usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri yang dapat diisi kalangan sipil profesional, berikut wawancaranya.
Baca juga : Bambang Rukminto: Duduki Jabatan Sipil Ada Plus Dan Minusnya
Bagaimana Anda melihat usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar kalangan sipil dapat menduduki jabatan utama di Polri?
Usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar kalangan sipil dapat menduduki jabatan utama Polri bukanlah gagasan yang sepenuhnya baru. Secara normatif, ruang tersebut sebenarnya telah dibuka oleh Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memungkinkan ASN menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Namun, ketentuan tersebut bersifat umum atau lex generalis dan tidak serta-merta dapat diterapkan tanpa memperhatikan pengaturan khusus dalam Undang-Undang Polri sebagai lex specialis.
Artinya secara hukum ada hambatan, jika ingin langsung diterapkan?
Dalam perspektif hukum, asas lex specialis derogat legi generali mengharuskan ketentuan Undang-Undang ASN dibaca bersama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selama Undang-Undang Polri masih mengatur bahwa jabatan-jabatan tertentu merupakan bagian dari sistem kepangkatan, pembinaan karier, dan rantai komando anggota Polri, maka jabatan tersebut tidak dapat otomatis diisi oleh ASN atau sipil. Karena itu, apabila yang dimaksud adalah membuka jabatan utama yang selama ini menjadi bagian dari jalur karier perwira Polri, revisi Undang-Undang Polri menjadi prasyarat yang sulit dihindari.
Apa dampak usulan ini terhadap sistem internal Kepolisian itu sendiri?
Dari sudut pandang organisasi, Polri selama ini dibangun berdasarkan sistem karier tertutup atau closed career system. Promosi jabatan ditentukan oleh jenjang kepangkatan, pendidikan profesi, pengalaman operasional, dan pengalaman komando. Membuka sebagian jabatan pejabat utama kepada sipil berarti menggeser sebagian karakter organisasi ke arah sistem jabatan terbuka atau position based system, yang berpotensi mengubah pola pembinaan karier internal dan hubungan komando dalam organisasi.
Jadi, apakah Anda mendukung atau menolak usulan agar sipil masuk ke struktur pejabat utama Polri?
Namun, tidak semua jabatan di Polri memiliki karakter yang sama. Jabatan yang berkaitan langsung dengan penggunaan kewenangan negara yang bersifat koersif seperti Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Kabaintelkam, Dankorbrimob, Kapolda, maupun jabatan penyidikan, intelijen, dan operasi secara teoritis tetap harus diisi polisi karier yang terdidik dan terlatih dalam tugas kepolisian.
Kalau untuk kalangan sipil?
Saya melihat ada ruang dukungan untuk jabatan yang bersifat administratif dan manajerial, seperti perencanaan, penganggaran, transformasi digital, reformasi birokrasi, riset kebijakan, audit organisasi, dan sebagian fungsi sumber daya manusia. Itu semua lebih memungkinkan untuk diisi ASN atau profesional sipil.
Baca juga : Dana Masyarakat Rp 376,8 M Diselamatkan Lewat Indonesia Anti Scam Center OJK
Tapi, apakah usulan ini mendesak dilakukan?
Substansi perdebatan sebenarnya bukan apakah sipil boleh masuk ke struktur Polri, melainkan jabatan apa yang secara fungsional memang memerlukan kompetensi profesi kepolisian dan jabatan apa yang lebih dekat dengan fungsi administrasi publik. Reformasi Polri tidak akan otomatis tercapai hanya dengan membuka jabatan bagi sipil.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 9 Juni 2026 dengan judul: Wacana Masyarakat Sipil Duduki Jabatan Utama Di Institusi Polri, Bambang Rukminto: Jabatan Tersebut Harus Jelas Batasannya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.