Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat, Tapi Ada Kritik
Kaka Suminta: Jabatan Ketum Parpol Eloknya Dibatasi Internal
Senin, 19 Mei 2025 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Adapun, pasal yang diuji berkenaan dengan aturan masa jabatan ketua umum partai yang mesti dibatasi.
“Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak dapat diterima,” tutur Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara, Rabu (14/5/2025).
Gugatan ini dilayangkan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury yang meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik, dibatasi.
Baca juga : Herman Khaeron: Masa Jabatan Ketum Urusan Internal Parpol
Menurut Edward, tidak adanya batas masa jabatan pimpinan parpol menyebabkan kerusakan sistem demokrasi internal dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap anggota parpol, serta menciptakan ketiadaan kesempatan bagi anggota parpol untuk menjadi ketua umum.
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno senang mendengar putusan MK yang menolak gugatan tersebut.
Wakil Ketua MPR ini menilai, sejak awal gugatan ini di MK tidak relevan. Karena pengurus dan anggota partai menjalankan hal yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Termasuk sistem pemilihan ketua umum dan masa jabatannya.
Baca juga : SPMB Sudah Siap Digelar Tahun Ini
Eddy menjelaskan, proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan melalui mekanisme internal dalam Kongres atau Muktamar. “Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partai dalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam AD/ART,” jelasnya dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Senada, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron juga mengapresiasi putusan MK yang menolak gugatan masa jabatan ketum parpol. Menurut dia, proses pemilihan ketum parpol dijalankan sesuai dengan demokrasi dan AD/ART yang telah disahkan melalui Kongres, Munas atau Muktamar. “Keputusan MK sudah tepat,” ujar Herman Khaeron.
Berbeda, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menganggap perlu ada pembatasan masa jabatan ketum parpol. Tujuannya ada regenerasi, akuntabilitas dan keterbukaan. “Saya pikir harus ada pembatasan,” usulnya.
Baca juga : Prabowo Fokus Tunaikan Seluruh Janji Kampanye
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Kaka Suminta mengenai masa jabatan ketum parpol. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya