Sebelumnya
Kamis (18/6/2026) lalu, Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengadu ke DPR karena terancam DO. Apa tanggapan Anda?
Pertama, kami meminta kepada Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera menetapkan kebijakan nasional yang memberikan kepastian status akademik bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi dokter, tetapi belum lulus UKMPPD.
Kepastian status akademik merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan status terhadap mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi.
Bagaimana dengan kebijakan DO yang diterapkan Pemerintah?
Baca juga : MBG Adalah Upaya Intervensi Negara Kurangi Ketimpangan
Kami meminta kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta seluruh fakultas kedokteran untuk memberlakukan moratorium kebijakan drop out (DO) terhadap peserta retaker yang telah menyelesaikan seluruh kurikulum pendidikan profesi hingga terdapat kepastian regulasi nasional yang adil dan seragam.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya kerugian yang lebih besar bagi peserta didik yang saat ini masih berada dalam kondisi ketidakpastian regulasi.
Bagaimana terkait regulasinya?
Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan pendidikan kedokteran untuk melakukan harmonisasi regulasi antara Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Kesehatan.
Baca juga : 91 Ribu Debitur Manfaatkan Kredit Program Perumahan
Harmonisasi regulasi diperlukan untuk memperjelas batas antara pendidikan, sertifikasi kompetensi, dan registrasi praktik profesi. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih pengaturan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut Anda, apakah perlu program yang lebih konkret, seperti apa?
Perlu dibentuk Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur, transparan, dan berkelanjutan bagi peserta retaker, tanpa menurunkan standar profesi dokter.
Peningkatan kualitas dan pembinaan kompetensi harus menjadi bagian dari solusi nasional yang terukur dan berkesinambungan. Program pembinaan dan remediasi harus menjadi instrumen penguatan kompetensi yang tetap menjaga mutu profesi dokter, sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi peserta untuk mencapai standar yang dipersyaratkan.
Baca juga : Polri Beri Layanan Medis Gratis Untuk Masyarakat
Apa pesan Anda?
Kami meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman Republik Indonesia, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan kajian menyeluruh terhadap dampak implementasi Pasal 213 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap hak atas pendidikan, kepastian hukum, hak atas pekerjaan, serta potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi dokter.
Pengawasan lintas lembaga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta tata kelola pemerintahan yang baik. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 24 Juni 2026 dengan judul "Nasib Ribuan Dokter Muda Yang Terancam DO Masih Menggantung, Rieke Diah Pitaloka: Segera Berlakukan Moratorium Drop Out"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.