Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Segel 43 Kontainer Pakaian Bekas
Purbaya Sikat Impor Ilegal
Rabu, 24 Juni 2026 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mempertegas komitmennya memberantas impor ilegal dengan mengamankan 43 kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat.
“Pemerintah berkomitmen menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Baca juga : APBD-nya Jumbo, Warga DKI Mesti Lebih Sejahtera
Purbaya menjelaskan, penindakan di Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman ballpress menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok.
Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, sebanyak 46 kontainer diperiksa menggunakan pemindaian oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok.
“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi ballpress dan langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan,” ucap Purbaya.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer ditemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar.
Baca juga : Afrika Selatan Vs Korea Selatan, Pengalaman Vs Kegentingan
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di Kalimantan Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada 19–21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.
Menurut Purbaya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan, dan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Polri dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir.
“Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” ungkapnya.
Pemerintah memastikan, proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap masuk dan beredarnya barang impor ilegal, khususnya pakaian bekas.
Baca juga : Persaingan Mesin Gol Di Piala Dunia 2026, Mbappe Incar Takhta Messi
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kepabeanan berjalan aktif dan terukur.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara legal, mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan perdagangan,” imbau Djaka. NOV
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Rabu, 24 Juni 2026 dengan judul "Segel 43 Kontainer Pakaian Bekas Purbaya Sikat Impor Ilegal"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya