BREAKING NEWS
 

Kasus Penyekapan Dan Penganiayaan Pekerja Kembali Terjadi, Seperti Apa Sikap Istana Dan Buruh?

Said Iqbal: Arahan Presiden Tak Boleh Ada Kekerasan

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 4 Juli 2026 07:10 WIB
Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di wilayah Senen, Jakarta Pusat, memicu perbincangan di masyarakat. Pasalnya, kasus ini dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya bagi para pekerja.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan, aksi penyekapan ini bermula dari tudingan pencurian pelat percetakan senilai Rp 230 juta.

"Menurut para pelaku, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Reynold kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Buntutnya, tersangka MML selaku pemilik percetakan memerintahkan para tersangka lain untuk menyekap korban. Tak hanya itu, korban juga diminta membayar uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang.

Baca juga : Komisi I: RUU KKS Akan Tetap Buka Ruang Partisipasi Publik

Di tengah proses penyekapan tersebut, korban bernama Adit Saputra telah membayar uang sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, korban Rafly Jaelani telah membayar sebesar Rp 5 juta.

Kendati demikian, aksi penyekapan terus berlanjut selama kurang lebih 21 hari. Alasannya, belum semua korban membayar uang ganti rugi.

"Mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp 5 juta. Sehingga total yang menjadi penyitaan saat ini, temuan fakta hukumnya Rp 55 juta dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim," ucap Reynold.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka saat ini juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Baca juga : Zulhas Pastikan Pupuk Subsidi Mudah Didapat

Merespons hal tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan, negara memastikan akan hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban dan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kerja.

"Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil," ujar Said Iqbal di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat melihat kasus ini sebagai alarm keras atas lemahnya perlindungan mendasar bagi pekerja. Dia mengutuk keras tindakan penyanderaan dan pemerasan yang dilakukan oknum pengusaha.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, hak pekerja/buruh, serta bertentangan dengan hukum pidana," tegas Mirah Sumirat kepada Rakyat Merdeka, Rabu (1/7/2026).

Adsense

Baca juga : Pompanisasi Jadi Andalan Menjaga Produksi Pangan

Untuk mengetahui pandangan Said Iqbal dan Mirah Sumirat terkait aksi penyekapan karyawan, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense