Dark/Light Mode

Draf Tidak Disebarluaskan

Komisi I: RUU KKS Akan Tetap Buka Ruang Partisipasi Publik

Sabtu, 4 Juli 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono memastikan pembahasan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) dilakukan terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat. Keterlibatan publik jadi bagian penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan keamanan siber yang terus berkembang.

Dave menjelaskan, DPR bersama Pemerintah akan segera memulai pembahasan substansi RUU ini. Proses tersebut diawali dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi I DPR. Berikutnya, pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dia bilang, pembahasan RUU KKS akan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh persoalan di ruang siber terakomodasi dalam regulasi yang sedang disusun. “Nanti kita bahas sesuai keputusan yang berjalan agar semua aspek mengenai kendala dan permasalahan di dunia siber ini benar-benar tercover,” jelasnya, Kamis (2/7/2026).

Dave menegaskan, pihaknya membuka ruang partisipasi publik yang bermakna atau meaningful public participation dalam penyusunan RUU. Dengan mekanisme ini, seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi sipil, dapat menyampaikan masukan secara langsung. Langkah itu diharapkan mampu menampung berbagai pandangan serta permasalahan nyata di lapangan.

Baca juga : Zulhas Pastikan Pupuk Subsidi Mudah Didapat

Terkait keputusan tidak menyebarluaskan draf naskah RUU, Dave mengaku itu disengaja agar bisa dimatangkan lebih dulu di tingkat komisi. Langkah itu diambil karena draf kerja legislasi masih sangat dinamis dan mudah berubah. “Jika dokumen tidak final beredar, dikhawatirkan muncul spekulasi atau kesalahpahaman di masyarakat,” jelasnya.

Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal menambahkan, pembahasan RUU diawali kesamaan pandangan mengenai cepatnya perubahan dunia akibat transformasi digital. Karena itu, Indonesia sangat membutuhkan regulasi kuat yang mampu menjawab tantangan tersebut secara komprehensif. Aturan ini diharapkan menjadi benteng pertahanan digital yang kokoh bagi negara.

Syamsu juga mengapresiasi komitmen Pemerintah yang menghadirkan hampir seluruh kementerian terkait dalam pembahasan regulasi ini. Karena keterlibatan lintas kementerian itu menunjukkan bahwa keamanan serta ketahanan siber merupakan isu strategis nasional. Hal itu memerlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.

Dia berharap, proses penyusunan regulasi ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya para pelaku dunia digital. Dengan demikian, aturan hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan nyata serta tantangan di lapangan. “Nantinya semua pihak akan memiliki arah dan tanggung jawab jelas,” terangnya.

Baca juga : Pompanisasi Jadi Andalan Menjaga Produksi Pangan

Selain itu, dia juga menyampaikan catatan strategis mengenai perlunya penetapan satu kementerian atau lembaga sebagai koordinator utama kebijakan. Saat ini, terdapat sejumlah institusi yang sama-sama memiliki kewenangan di bidang keamanan siber. Langkah penunjukan ini penting dilakukan agar implementasi tata kelola berjalan efektif.

Setelah aspek kelembagaan, Syamsu juga memberikan masukan teknis agar istilah infrastruktur informasi kritikal diselaraskan dengan aturan yang ada. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 sebelumnya telah menggunakan istilah infrastruktur informasi vital. “Harmonisasi terminologi ini sangat penting untuk menghindari multitafsir di lapangan,” tegasnya.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, Pemerintah secara resmi menginisiasi pembahasan RUU KKS. Langkah strategis ini diawali lewat instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto kepada sejumlah menteri pada Februari lalu. Para menteri terkait ditugaskan untuk segera membahas regulasi penting tersebut demi kepentingan nasional.

Dia membeberkan, pesatnya perkembangan teknologi siber membuat ancaman terhadap negara menjadi semakin nyata. Saat ini masyarakat tidak bisa dipisahkan dari ruang digital dalam kehidupan sehari-hari. “Sayangnya, ketergantungan ini memicu eskalasi ancaman siber kompleks yang berpotensi mengganggu stabilitas serta kedaulatan negara,” ujarnya.

Baca juga : Sekjen Golkar Ajak NU Perkuat Kebangsaan

Menurut Eddy, keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber membuat upaya penanganan tantangan di Indonesia masih sangat kompleks. Kondisi itu diperparah lagi dengan adanya aktivitas kejahatan siber yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu, harus ada payung hukum yang kuat untuk mengatasinya. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 4 Juli 2026 dengan judul "Draf Tidak Disebarluaskan Komisi I: RUU KKS Akan Tetap Buka Ruang Partisipasi Publik"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.