BREAKING NEWS
 

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Kampanye Hukuman Mati Kembali Disuarakan

Yudi Purnomo: Hukuman Mati Jalan Singkat Perkecil Korupsi

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 8 Juli 2026 07:10 WIB
Yudi Purnomo, Mantan Penyidik KPK. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah sudah pada tahap mengkhawatirkan. Untuk mencegah dan memberi efek jera, berbagai kalangan kembali mengampanyekan hukuman mati bagi koruptor.

Usulan itu datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengajak mengampanyekan hukuman mati bagi koruptor. Tujuannya agar pejabat takut melakukan korupsi. Namun, langkah ini juga mendapat pertentangan, terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar kembali meminta Pemerintah menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak hidup masyarakat.

“MUI sejak 2005 sudah mengeluarkan fatwa bahwa koruptor hukumannya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup banyak orang,” kata Anwar dalam Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Jakarta, dikutip Senin (6/7/2026).

Baca juga : 110 Alumni Diminta Jadi Bagian Dari Solusi Bangsa

Menurut dia, dampak korupsi jauh lebih luas daripada sekadar kerugian negara, karena menghilangkan hak masyarakat atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Senada, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, korupsi merupakan extraordinary crime yang menyengsarakan rakyat sehingga pelakunya layak dijatuhi hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

“Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal, para pelaku tindak pidana korupsi patut dihukum mati,” ujarnya.

Amirsyah menambahkan, sikap tersebut mengacu pada Fatwa MUI Tahun 2005 yang kemudian dipertegas melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.

Baca juga : RI Dorong Transparansi Royalti Global Dan Aturan AI

Untuk diketahui, sembilan kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat Syah Afandin.

Menanggapi hal tersebut, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo mendukung arahan MUI untuk mengampanyekan hukuman mati bagi para koruptor. Menurut dia, hukuman yang ada saat ini tidak memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

"Justru pejabat lain pun seperti mengikuti jejak pejabat sebelumnya untuk korup," cetus Yudi kepada Rakyat Merdeka, Senin (6/7/2026).

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menentang keras penerapan hukuman mati bagi koruptor. Dia menjelaskan, konstitusi menjamin hak hidup sebagai hak fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun.

Baca juga : Pasca Putusan MK 195/2026, Gerindra Belum Bahas RUU Pilkada

"Soal hukuman mati, tentu saja Komnas HAM tidak setuju. Karena hukuman mati itu sendiri adalah pelanggaran hak asasi manusia," tegas Anis Hidayah kepada Rakyat Merdeka, Senin (6/7/2026).

Untuk mengetahui pandangan Yudi Purnomo terkait usulan mengampanyekan kembali hukuman mati bagi koruptor, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense