Sebelumnya
Apa tanggapan Anda terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengampanyekan hukuman mati setelah banyak kepala daerah terlibat korupsi?
Soal hukuman mati, tentu saja Komnas HAM tidak setuju. Karena hukuman mati itu sendiri adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Apa alasan lain Anda menolak hukuman mati bagi koruptor?
Konstitusi Indonesia menjamin hak hidup sebagai hak fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun. Indonesia sudah mengalami kemajuan terkait pidana mati dalam sistem hukum pidana.
Baca juga : Yudi Purnomo: Hukuman Mati Jalan Singkat Perkecil Korupsi
Memang secara aturannya bagaimana?
Pasca-pemberlakuan KUHAP yang baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, tetapi menjadi pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHAP. Ketika terpidana sudah menjalani hukuman selama 10 tahun dan berkelakuan baik, hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Artinya, Indonesia secara bertahap, meski belum menghapus pidana mati, sudah mengakui adanya kebijakan komutasi atau perubahan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Lalu, bagaimana pandangan Anda mengenai hubungan hukuman mati dengan efek jera bagi pelaku kejahatan?
Hukuman mati selama ini tidak pernah efektif dijadikan sebagai salah satu bentuk penghukuman untuk mengurangi tindak kejahatan, baik korupsi, narkotika, maupun tindak pidana lainnya. Meskipun di beberapa negara masih memberlakukan hukuman mati untuk tindak pidana tertentu, seperti extraordinary crime, faktanya tidak pernah terbukti bahwa pidana mati dapat mengurangi tindak kejahatan.
Baca juga : 110 Alumni Diminta Jadi Bagian Dari Solusi Bangsa
Menurut Anda, apa dampak lain dari hukuman mati?
Hukuman mati juga menimbulkan pelanggaran HAM, terutama ketika masa tunggunya tidak pasti.
Mengapa seperti itu?
Orang yang sudah menjalani masa hukuman penjara cukup lama kemudian dihukum mati, itu menjadi double punishment.
Baca juga : RI Dorong Transparansi Royalti Global Dan Aturan AI
Lalu, apa saran Anda agar tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi tanpa penerapan hukuman mati?
Sesungguhnya yang harus didorong adalah penanganan korupsi yang serius. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 8 Juli 2026 dengan judul "Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Kampanye Hukuman Mati Kembali Disuarakan, Anis Hidayah: Hukuman Mati Itu Pelanggaran HAM"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.