RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi merekrut aparatur sipil negara (ASN) baru untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebagai ASN dengan formasi PPPK penuh waktu.
"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat konferensi pers hasil rapat terkait status PPPK dan ASN guru di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Kesepakatan DPR dan Pemerintah Pusat terkait pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan pada 2027. Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS, seiring dengan digelarnya proses pendaftaran seleksi CPNS pada 2027.
Menurut Bima, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif ini merupakan bagian dari respons Pemerintah terhadap permintaan Pemerintah Daerah (Pemda) agar status ASN paruh waktu dapat lebih jelas dan Pemda memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk pembangunan.
Baca juga : Komisi XIII DPR Usul Bentuk Badan Khusus Tangani TPPO
"Jadi, ada dua hal yang selalu disampaikan kepala daerah kepada Pemerintah. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN. Rapat ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas," kata Bima.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kapasitas fiskal Pemerintah Pusat masih memiliki ruang untuk mengakomodasi kebijakan tersebut pada 2027.
Dengan begitu, ia memastikan defisit APBN Pemerintah pada 2027 masih akan dapat dijaga sesuai dengan RAPBN 2027 sebesar 2,4 persen terhadap PDB.
"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita di 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya. Jadi, kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas fiskal," ujar Purbaya.
Baca juga : PMI Layani Ratusan Warga Dan Beri Bantuan Logistik
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, ke depan memang perlu dibahas mengenai sanksi bagi Pemda yang melakukan rekrutmen pegawai baru, baik sebagai PPPK paruh waktu maupun ASN dengan formasi PPPK penuh waktu.
"Sanksi itu bisa sanksi administratif, termasuk sanksi denda dan sanksi pidana," katanya.
Bagaimana tanggapan kepala daerah? Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Yusuf Rio Wahyu Prayogo meminta Pemerintah Pusat dan DPR melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan mengenai rekrutmen baru seperti apa yang dilarang.
"Dijelaskan dulu. Apakah rekrutmen dengan status honorer melalui outsourcing itu bermasalah juga?" ujar Rio.
Baca juga : Kapolri Minta Personel Jaga Pengabdian Dan Integritas
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda terkait kebijakan yang melarang rekrutmen baru pegawai ASN dan PPPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.