Sebelumnya
Pemerintah melalui Kemendagri sudah mewanti-wanti kepala daerah agar tidak merekrut staf baru, termasuk PPPK paruh waktu. Bagaimana pandangan Anda?
Beberapa kebijakan yang dilakukan Pemerintah saat ini perlu kita berikan apresiasi positif. Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, Pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik melalui penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada 2026 ini. Kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD dalam APBN 2027.
Dengan demikian, dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD. Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN Pusat.
Itu artinya, kewajiban daerah melalui APBD untuk melakukan pembayaran gaji PPPK guru mulai tahun depan, Insyaallah, tidak lagi menjadi sebuah kewajiban.
Baca juga : Komisi XIII DPR Usul Bentuk Badan Khusus Tangani TPPO
Soal larangan merekrut pegawai baru, baik PPPK paruh waktu maupun honorer?
Nah, kebijakan yang lain adalah konsistensi Pemerintah menyatakan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya honorer dengan segala nomenklatur apa pun.
Apa yang perlu dilakukan jika ada kepala daerah yang masih merekrut?
Komisi II DPR RI melalui Prolegnas 2024–2029 terkait revisi Undang-Undang ASN akan memperjuangkan adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah, yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya.
Baca juga : PMI Layani Ratusan Warga Dan Beri Bantuan Logistik
Apa sanksinya?
Sanksi itu bisa berupa sanksi administratif, termasuk sanksi denda dan sanksi pidana.
Kenapa perlu adanya sanksi?
Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kita terus mewarisi persoalan honorer yang ada di Indonesia. Sekarang, persoalan tersebut sudah kita selesaikan melalui nomenklatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Saya kira itu respons dari Komisi II DPR RI. REN
Baca juga : Kapolri Minta Personel Jaga Pengabdian Dan Integritas
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 22 Agustus 2026 dengan judul "Pemerintah Larang Daerah Rekrut Tenaga ASN Baru, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Perlu Sanksi Tegas Bagi Pemda Yang Melanggar"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.