RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah kalangan mengusulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan menjadi bencana nasional, menyusul luasnya area yang berdampak. Tapi, usulan tersebut menuai perdebatan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas lahan terbakar sudah mencapai 38.310,89 hektare sejak awal tahun ini hingga Juni 2026.
Kebakaran lahan terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, hingga Riau, membuat berbagai pihak menyuarakan desakan agar Pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan, mengusulkan Pemerintah segera mempertimbangkan penetapan status karhutla di sejumlah daerah sebagai bencana nasional, jika seluruh indikatornya telah terpenuhi.
Baca juga : DPR Ingin Fokus Bidik Koruptor
Menurutnya, penetapan tersebut dapat dilakukan apabila kebakaran terus meluas, kabut asap menjangkau banyak daerah, korban kesehatan meningkat, dan kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai.
“Presiden tidak boleh ragu menetapkannya sebagai bencana nasional,” kata Johan, Rabu (26/8/2026).
Pemerintah harus menilai luas wilayah terdampak, jumlah korban dan pengungsi, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan dan infrastruktur, kerugian ekonomi, dampak lintas provinsi atau lintas negara, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menanganinya.
“Saat ini karhutla telah terjadi di sejumlah provinsi dan dampaknya mulai mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, pendidikan, transportasi, serta aktivitas ekonomi. Karena itu, pemerintah pusat harus segera melakukan evaluasi nasional,” ujarnya.
Baca juga : Hendropriyono: Pemuda Ruh Kemajuan Bangsa
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bahkan mengatakan status bencana nasional sangat layak ditetapkan oleh Pemerintah. Apalagi, saat ini jumlah korban sudah banyak dan lahan yang terbakar juga semakin meluas. “Makanya, sudah sangat layak,” desak Daniel.
Namun, pandangan berbeda diungkapkan oleh mantan Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi. Menurut dia, bencana karhutla belum layak ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Status bencana nasional akan membangkrutkan negara,” tegas Zenzi.
Selain itu, kata Zenzi, karhutla itu kejahatan lingkungan terorganisir. Menurutnya, penetapan karhutla sebagai bencana nasional sama saja dengan melindungi pelaku kejahatan itu sendiri.
Baca juga : Indonesia Rumah Bersama Bagi Seluruh Anak Bangsa
Untuk melihat lebih jauh pandangan dan pendapat Zenzi Suhadi terkait usulan penetapan karhutla sebagai bencana nasional, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.