Sebelumnya
Anda mempersoalkan belum adanya undangan kepada partai non-parlemen untuk dimintai pandangannya terkait RUU Pemilu, apa alasannya?
Saya yakin Pemerintah dan DPR sudah punya jadwal, karena tahapan Pemilu ini baru bisa dimulai kalau undang-undangnya selesai direvisi. Kami berharap, terutama partai-partai non-parlemen, pembahasan itu segera dituntaskan. Termasuk rencana untuk berdialog dengan partai-partai non-parlemen.
Jadi, belum ada undangan hingga saat ini?
Secara formal, belum ada undangan dari DPR. Saya juga tidak tahu sebabnya apa. Ketika saya tanyakan kepada teman-teman partai nonparlemen, mereka juga sama, yakni belum ada jadwal pertemuan itu. Karena ini dari DPR, pasti masih menunggu keputusan dari Pimpinan DPR. Karena undangan keluar itu bukan dari komisi maupun pansus, melainkan harus dari Pimpinan DPR. Saya rasa kalau sudah ada konfirmasi dari Pimpinan DPR, pasti undangan itu akan segera dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal DPR ke partai-partai. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkannya.
Baca juga : Emil Tetapkan Target 1 Dapil 1 Kursi Dewan
Terkait substansinya, apa yang perlu diperhatikan?
Ini kan ada yang berbeda dari RUU Pemilu sekarang dibandingkan dengan revisi sebelumnya. Karena ada beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni untuk mengubah Pemilu.
Apa saja?
Pertama, pemisahan Pemilu Pusat dan Pemilu Daerah. Itu perkara besar dan ada konsekuensi bagi partai politik. Kedua, ada juga keputusan MK mengenai parliamentary threshold. Ini juga perkara besar dan seluruh pemangku kepentingan dalam Pemilu perlu didengar juga. Termasuk partai non-parlemen. Karena memang ada isu-isu besar yang akan masuk dalam revisi. Menurut saya, proses pembahasan dan penyelesaiannya, semakin cepat dan semakin bagus.
Baca juga : Jangan Persulit Layanan Kesehatan Korban Gempa!
Selanjutnya, harus banyak masukan dari banyak pihak. Dari kelompok masyarakat sipil, yang mana mereka juga sudah punya usulan. Lalu, masukan dari parpol, baik yang di parlemen maupun di luar parlemen.
Menurut Anda, kapan seharusnya RUU Pemilu ini dibahas?
Saya kira, mempertimbangkan waktu, karena bulan Juli 2027 itu kan sudah dimulai pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu. Artinya, tinggal 11 bulan dari sekarang. Karena revisi ini akan menyangkut substansi yang besar, itu perlu sosialisasi, termasuk ke masyarakat.
Memang lebih baik kalau akhir tahun atau Desember ini sudah tuntas semuanya. Saya kira DPR dan Pemerintah sudah mulai menghitung mundur dari Desember. Saya kira peran Pemerintah sangat penting untuk mendorong ide perubahannya dan juga melakukan langkah-langkah akselerasi perubahan ini.
Baca juga : BI Serukan Sinergi Kebijakan Lintas Negara Dan Lembaga
Lantas, apa harapan Anda ke DPR?
Pengalaman kami di Pemilu sebelumnya, undang-undang yang akan direvisi ini harus mengatur prosedur dan mekanisme pelaksanaan Pemilu di setiap tahapannya agar bisa lebih mudah, sederhana, dan efisien. Karena kemarin itu kami lihat langsung, bukan hanya partai yang kesulitan, tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga kesulitan. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 1 September 2026 dengan judul "Partai Non-Parlemen Pertanyakan Keseriusan DPR Bahas UU Pemilu, Mahfudz Siddiq: Secara Formal, Kami Belum Dapat Undangan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.