RM.id Rakyat Merdeka - Syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (caprescawapres) atau presidential threshold sedang hangat diperbincangkan publik dan partai politik. Ada yang mengusulkan minimal dua fraksi, tetapi ada juga yang mengusulkan minimal dua partai politik.
Wacana mengenai dukungan minimal dua fraksi diungkapkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Saat itu, ia mengaku mendapat informasi bahwa wacana pasangan capres-cawapres diusung oleh minimal dua fraksi di DPR menjadi salah satu masukan dalam draf RUU Pemilu yang kini tengah digodok Komisi II DPR.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa membenarkan pernyataan Surya Paloh.
Baca juga : Herman Khaeron: Moderatnya, Memang Hanya Dua Fraksi Saja
“Kita setuju dengan wacana oleh dua fraksi yang ada di parlemen,” ujarnya.
Berbeda dengan NasDem, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan pengusulan capres-cawapres oleh minimal dua parpol peserta pemilu. Ia meyakini wacana tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK.
“Usulan bahwa pasangan calon minimal didukung oleh dua partai adalah, pertama, bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy,” kata Viva.
Baca juga : DPR Beri Lampu Hijau PT KAI Impor KRL Bekas Dari Jepang
Melihat polemik tersebut, Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan perbincangan mengenai syarat pencapresan masih sebatas wacana. “Moderatnya sebetulnya dua fraksi,” katanya.
Kornas JPPR Rendy Umboh menegaskan, syarat pencalonan presiden harus melalui partai politik, bukan fraksi. “Kalau fraksi tidak ada dasar hukumnya,” terang dia.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Rendy Umboh terkait polemik apakah syarat pencalonan presiden menggunakan dua fraksi atau dua partai politik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.