BREAKING NEWS
 

Saat Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Apakah Jumlah Kursi DPRD Jakarta Perlu Ditambah Atau Dikurang?

Lucius Karus: Tidak Ada Urgensinya Menambah Jumlah Kursi

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 4 Oktober 2026 07:15 WIB
Lucius Karus, Peneliti Formappi. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi salah satu regulasi yang akan dirapikan oleh DPRD Jakarta. Perubahan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara membawa sejumlah konsekuensi, termasuk terkait kelembagaan dan jumlah anggota dewan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, mengatakan pihaknya akan melakukan audiensi dengan DPR RI pada Jumat (2/10). Salah satu persoalan yang akan dibawa dalam pertemuan tersebut adalah jumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

“Kami, DPRD DKI Jakarta, akan melakukan audiensi ke DPR RI. Hal ini menjadi catatan besar bagi kami karena ada beberapa hal terkait Undang-Undang DKJ,” kata Azis di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Azis mengatakan UU DKJ mengatur 15 urusan sekaligus mengamanatkan 24 peraturan daerah untuk mengatur berbagai hal di Jakarta. Salah satu isu yang menjadi perhatian DPRD adalah rencana pengurangan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 85 kursi.

Baca juga : Wibi Andrino: Jumlah Kursi Masih Perlu Penambahan

“Yang menjadi isu bagi kami adalah kehilangan status daerah khusus yang menyebabkan berkurangnya jumlah kursi anggota DPRD, dari 106 nantinya menjadi 85,” ujarnya.

Azis menyebut Jakarta saat ini memiliki sekitar 10,6 juta penduduk dengan 106 anggota DPRD. Dengan jumlah tersebut, menurut dia, rasio keterwakilan berada di kisaran satu anggota Dewan untuk 100 ribu penduduk.

Atas dasar itu, DPRD DKI Jakarta akan membawa usulan agar jumlah kursi tidak dikurangi. Bahkan, DPRD mengusulkan agar jumlah anggota DPRD Jakarta berada di kisaran 180 hingga 220 orang.

“Ada dua alternatif yang kami ajukan. Pertama, adanya daerah tingkat II atau DPRD tingkat II. Dengan begitu, masing-masing Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan wilayah lainnya masing-masing memiliki DPRD,” jelasnya.

Baca juga : Komisi X DPR Usulkan Kebijakan Pendidikan Gratis Berkeadilan

“Alternatif kedua, jumlah DPRD provinsinya ditambah, bukan dikurangi,” sambungnya.

Wakil Ketua DPRD Jakarta, Wibi Andrino, sependapat dengan usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta. Menurutnya, penambahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi Jakarta.

“Karena kompleksitas permasalahan di Jakarta sangat tinggi,” ujar Wibi.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Peneliti Formappi, Lucius Karus. Ia menilai tidak ada urgensi untuk menambah jumlah kursi DPRD Jakarta hanya dengan alasan pertumbuhan jumlah penduduk.

Baca juga : Program Gentengisasi Berkah, Perajin Lokal Kebanjiran Order

Lantas, bagaimana argumentasi kedua pihak mengenai rencana perubahan jumlah kursi DPRD Jakarta? Berikut wawancara dengan Peneliti Formappi, Lucius Karus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense