Sebelumnya
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026. Artinya, produk dan pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal harus mengantongi sertifikat halal. Bagaimana pendapat Anda?
Tujuan kebijakan ini baik dan mulia. Kita mendukung upaya Pemerintah dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Namun, implementasi kebijakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha, terutama pedagang kaki lima (PKL), pelaku UMKM, dan pedagang makanan di pasar tradisional.
Apakah sertifikasi halal belum bisa segera dilaksanakan?
Saya mengingatkan Pemerintah agar tidak terburu-buru memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh pedagang mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah harus memastikan kesiapan pelaksanaan kebijakan ini sebelum menerapkannya secara menyeluruh.
Mengapa demikian?
Baca juga : DPR Yakin Bantuan Sosial Akan Lebih Tepat Sasaran
Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha kecil apabila tidak diimbangi dengan kemudahan pelayanan, sosialisasi yang masif, serta pembebasan biaya pengurusan sertifikat halal.
Pemerintah harus melihat kondisi riil di lapangan dan memahami posisi pelaku usaha. Jika pelaksanaannya tidak dipersiapkan secara matang, kebijakan yang tujuannya baik ini justru dapat menimbulkan masalah baru.
Sampai saat ini, proses pengurusan sertifikat halal masih dirasakan relatif sulit oleh sebagian pelaku usaha. Jika kewajiban tersebut dipaksakan tanpa perbaikan pelayanan dan prosedur yang memadai, dampaknya bisa merugikan, terutama bagi PKL dan pedagang makanan di pasar tradisional.
Apa dampak yang dikhawatirkan?
Salah satu dampaknya adalah potensi konflik horizontal apabila kewajiban tersebut diterapkan tanpa kesiapan mekanisme pengawasan dan pemahaman masyarakat yang memadai.
Baca juga : Gibran Ajak Siswa SMK Asah Skill Di Pabrik Sepeda
Karena itu, penegakan kebijakan harus didahului dengan sosialisasi dan pendampingan yang cukup. Jangan sampai pedagang kecil menghadapi tekanan hanya karena belum memahami prosedur sertifikasi halal atau kesulitan mengakses layanan yang disediakan Pemerintah.
Apa pesan Anda kepada Pemerintah?
Saya meminta Pemerintah memastikan seluruh aspek pelaksanaan kebijakan benar-benar siap sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan. Kesiapan sistem pelayanan, kemudahan prosedur, serta sosialisasi hingga tingkat desa harus menjadi prioritas.
Jangan tergesa-gesa memberlakukan kebijakan ini jika seluruh perangkat pendukungnya belum benar-benar siap. Pemerintah harus memastikan bahwa pelaku usaha memahami kewajibannya dan memiliki akses yang mudah untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Apa harapan Anda?
Baca juga : Koperasi Desa Disiapkan Untuk Salurkan Bansos
Pemerintah harus memastikan proses pengurusan sertifikat halal dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan pelaku usaha. Saya meminta Pemerintah melalui BPJPH memberikan layanan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMKM dan pedagang di pasar tradisional. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Minggu, 18 Oktober 2026 dengan judul "UU Jaminan Produk Halal Mulai Diterapkan, Apakah Pelaku Usaha Siap?, Firman Soebagyo: Pemerintah Jangan Tergesa-gesa Dulu"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.