BREAKING NEWS
 

Setiap Uang Negara Yang Dikorupsi Harus Segera Dikembalikan Ke Negara

Badiul Hadi: Jangan Buka Celah Pejabat Untuk Korupsi

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 22 Oktober 2026 07:10 WIB
Badiul Hadi, Manajer Riset FITRA. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Apakah Anda setuju korupsi perlu dilakukan definisi ulang atau diperbaiki?

Saya melihat persoalannya bukan apakah definisi korupsi perlu diperbaiki, melainkan siapa yang diuntungkan dan siapa yang berisiko dirugikan. Jangan sampai dalih kepastian hukum bagi pengambil keputusan justru mempersempit ruang negara untuk menindak penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Anda, apakah kerugian negara merupakan bagian dari korupsi?

Kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan merupakan bentuk korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga : KSP Kawal Industrialisasi Dan Lapangan Pekerjaan

Apa dampaknya jika definisi korupsi ini berubah?

Jangan sampai perubahan definisi justru membuka celah bagi pejabat untuk berlindung di balik keputusan bisnis. Risiko usaha adalah satu hal, sedangkan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara adalah hal lain.

Bagaimana tanggapan Anda dengan kategorisasi korupsi versi UNCAC?

Indonesia tidak boleh memahami UNCAC secara sepotong-sepotong demi membenarkan pelonggaran hukum. Standar internasional seharusnya menjadi pijakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, bukan alasan untuk mengurangi pertanggungjawaban pengelola kekayaan publik. Harmonisasi hukum harus memperkuat akuntabilitas, bukan melemahkannya.

Baca juga : DPD Bicara Pentingnya Jaga Kepercayaan Rakyat

Bagaimana jika dilihat dari perspektif pengelolaan aset negara?

Dalam konteks pengelolaan aset negara, kepastian hukum memang penting agar keputusan investasi tidak selalu dibayangi kriminalisasi. Namun, kepastian hukum tanpa transparansi, audit independen, dan penegakan aturan terkait konflik kepentingan justru dapat mengubah perlindungan hukum menjadi perlindungan bagi elite.

Apa harapan Anda?

Saat ini, reformasi yang dibutuhkan bukan mempersempit definisi korupsi, melainkan memperjelas batas antara kerugian bisnis yang wajar, kelalaian, dan kesengajaan menyalahgunakan kekuasaan. Uang negara bukan milik penguasa. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan kepada publik, dan setiap perubahan hukum harus menjamin kepentingan publik tetap terlindungi. REN

Baca juga : Program Strategis Pemerintah Makin Dinikmati Rakyat Banyak

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 22 Oktober 2026 dengan judul "Setiap Uang Negara Yang Dikorupsi Harus Segera Dikembalikan Ke Negara, Badiul Hadi: Jangan Buka Celah Pejabat Untuk Korupsi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense