Sebelumnya
Bagaimana tanggapan Anda terkait sejumlah pihak yang mengajukan gugatan ke MK mengenai perpanjangan masa jabatan DPRD?
Pengajuan judicial review ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan hal itu dijamin oleh undang-undang.
Apakah Anda menghormati MK yang menerima dan memeriksa permohonan tersebut?
Tentu. Kami juga menghormati MK dalam memeriksa permohonan tersebut.
Baca juga : Muhammad Zulfan Raghibie: Untuk Beri Kepastian Masa Transisi Pemilu
Sebagai anggota Panja RUU Pemilu, apa pendapat Anda mengenai permohonan ini?
Menurut saya, karena Panja RUU Pemilu sedang bekerja, setiap masukan terkait substansi pemilu dan perpanjangan masa jabatan sebaiknya disampaikan kepada DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang.
Apalagi, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Apakah Panja RUU Pemilu di DPR nantinya akan membahas persoalan ini?
Baca juga : Zulhas Salurkan Bantuan Beras Untuk Warga Nganjuk
Yang kami bahas adalah isu besar mengenai desain pemilunya.
Apakah pemilu nasional dan daerah akan dipisahkan sesuai dengan putusan MK atau justru tidak?
Pembahasannya masih dinamis dan berada pada tahap pengayaan gagasan. Kecenderungannya, sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945, pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, termasuk untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Bagaimana jika pemilu lokal dan nasional dipisahkan?
Baca juga : Indonesia Gaspol Tangani Online Scam Hingga TPPO
Kalaupun ada pemisahan, hal yang sedang kami pertimbangkan dan menjadi kecenderungan pilihan adalah kembali memisahkan pemilihan legislatif dari pemilihan presiden dan wakil presiden. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 26 Oktober 2026 dengan judul "Dampak Putusan MK Soal Pemilu Dipisah, Masa Jabatan Anggota DPRD Minta Diperpanjang, Apakah Bisa? Ahmad Irawan: Masukan Ini Sebaiknya Disampaikan Ke DPR"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.