BREAKING NEWS
 

Dampak Putusan MK Soal Pemilu Dipisah, Masa Jabatan Anggota DPRD Minta Diperpanjang, Apakah Bisa?

Muhammad Zulfan Raghibie: Untuk Beri Kepastian Masa Transisi Pemilu

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 26 Oktober 2026 07:10 WIB
Muhammad Zulfan Raghibie, Penggugat Di MK. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan mulai 2029. Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, pemilu lokal yang ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengusulkan agar pemilihan anggota DPRD yang bersamaan dengan Pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan.

Baca juga : Zulhas Salurkan Bantuan Beras Untuk Warga Nganjuk

Berdasarkan putusan tersebut, enam Pemohon, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun, meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031.

Pasalnya, anggota DPRD yang terpilih melalui Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun yang berakhir pada 2029. Sementara itu, pemilu daerah berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 baru akan dilaksanakan pada 2031. Kondisi ini memerlukan pengaturan transisi secara konstitusional.

Namun, hingga saat ini, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur masa transisi bagi anggota DPRD sebagai dampak pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Baca juga : Indonesia Gaspol Tangani Online Scam Hingga TPPO

“Dalam permohonan a quo yang diajukan oleh para Pemohon, terdapat perbedaan mengenai pasal yang diuji. Permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang MD3 yang mengatur masa jabatan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” ujar salah satu kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Nazri, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026, Senin (13/10/2026).

Muhammad Zulfan Raghibie, salah satu pihak yang mengajukan gugatan ke MK, menjelaskan bahwa tujuan permohonan tersebut adalah meminta landasan konstitusional. Jika MK mengabulkan permohonan itu, perpanjangan masa jabatan selama masa transisi menjadi sah, memiliki legitimasi, dan tidak melanggar UUD 1945 karena telah memperoleh tafsir resmi dari MK.

Sementara itu, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Ahmad Irawan mengatakan, persoalan perpanjangan masa jabatan sebaiknya disampaikan kepada DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang.

Adsense

Baca juga : Gerindra Pastikan Terbuka Ruang Kritik Ke Pemerintah

Untuk membahas gugatan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD ke MK, simak wawancara dengan Muhammad Zulfan Raghibie di bawah ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense