BREAKING NEWS
 

Revisi UU Lalu Lintas Sedang Digodok DPR, Apa Yang Perlu Diperbaiki?

Deddy Herlambang: Seharusnya Sudah Direvisi Sebelum Pandemi Covid-19

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 4 November 2026 07:15 WIB
Deddy Herlambang, Pengamat Transportasi Instran. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Revisi UU LLAJ saat ini sedang dibahas Pemerintah dan DPR. Apa catatan Anda?

Adsense

Revisi Undang-Undang LLAJ memang seharusnya sudah dilakukan sebelum pandemi Covid-19. Sebab, korban kecelakaan selalu bertambah setiap jam. Rata-rata tiga sampai empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan tiap jam. Ini merupakan petaka di jalan raya bagi siapa pun.

Bagaimana pandangan Anda mengenai poin-poin dalam pembahasan UU LLAJ, seperti over dimension over loading (ODOL)?

Soal truk ODOL, ini hanya tinggal menunggu keseriusan Pemerintah untuk tegas mengatur dan menegakkan hukum di jalan. Berganti aturan setiap hari tanpa penegakan hukum akan percuma karena yang penting adalah penegakan hukumnya.

Baca juga : Sudjatmiko: Momentum Perbaiki Tata Kelola Transportasi

Menurut Anda, sanksi bagi pelanggar ODOL yang paling tepat dan memberikan efek jera seperti apa?

Kalau sanksi seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu sangat ringan karena maksimal hanya Rp 500 ribu, maka perlu revisi Undang-Undang LLAJ tersebut. Namun, bila ODOL menjadi penyebab kecelakaan di jalan, semua stakeholder bisa bertanggung jawab.

Dari insiden ODOL di jalan, siapa pihak yang paling bertanggung jawab?

Tentu yang bertanggung jawab adalah pemilik kendaraan dan pemilik barangnya.

Baca juga : Gibran Siapkan Bantuan Pupuk Dan Pompa Air

Apakah masalah ODOL ini juga berkaitan erat dengan kesejahteraan sopir truk?

Sopir itu butuh makan harian untuk dirinya dan keluarga. Jadi, walaupun itu angkutan ODOL, tetap diangkut oleh sopir truk tersebut. Sebab, gaji sopir itu per trip, bukan gaji bulanan seperti nakhoda, masinis, atau pilot.

Selain soal ODOL, isu kendaraan listrik dan transportasi daring turut menjadi pembahasan. Bagaimana pandangan Anda?

Kendaraan listrik hanya berbeda energinya, tetapi tetap akan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan yang sama di jalan.

Baca juga : DPR Tampung Usulan Jamdatun

Sementara itu, untuk transportasi online, yang penting adalah pengaturan pada tataran digitalnya di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Soal aturan atau regulasi, tetap sama, baik untuk transportasi online maupun konvensional, demi keselamatan jalan. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 4 November 2026 dengan judul "Revisi UU Lalu Lintas Sedang Digodok DPR, Apa Yang Perlu Diperbaiki? Deddy Herlambang: Seharusnya Sudah Direvisi Sebelum Pandemi Covid-19"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense