Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal NCB Di RUU Perampasan Aset
DPR Tampung Usulan Jamdatun
Rabu, 4 November 2026 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kemarin, Senayan mendengarkan pendapat Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.
Dalam kesempatan itu, Narendra mewanti-wanti, penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based (NCB) sudah lama ditinggalkan di negara-negara Barat. Karena, hal itu berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Narendra menjelaskan, Inggris telah meninggalkan model itu karena sifatnya abusif. Tadinya, Inggris memakai NCB pada abad pertengahan untuk menghukum pengkhianatan terhadap raja. Tapi, praktik itu dihentikan karena diterapkan sewenang-wenang hingga akhirnya dihapus.
Baca juga : Gibran Siapkan Bantuan Pupuk Dan Pompa Air
Di Amerika Serikat, kata Narendra, mekanisme itu tidak bisa dijalankan langsung oleh penyidik, melainkan harus melalui jaksa. Alasannya, NCB berpotensi disalahgunakan penyidik, bahkan dipakai melakukan praktik pemerasan. “NCB awalnya dipakai menangani kasus Pablo Escobar dan kartel Medellin era 90-an, namun disalahgunakan di Miami sehingga pendekatannya diubah,” ungkapnya.
Di Australia, penggunaan NCB dipicu kasus geng motor yang memiliki aset tidak seimbang atau unexplained wealth. Penerapan perampasan aset di sana awalnya dilakukan setelah ada perkara pidana. Dalam perkembangannya praktik itu jadi ajang pemerasan oleh penyidik sehingga Pemerintah Australia akhirnya mengubah pendekatannya secara signifikan.
NCB kemudian diposisikan sebagai pelengkap perkara pidana, bukan mekanisme utama perampasan. Mekanisme itu diberlakukan bila persidangan menemukan aset baru yang tidak terlacak saat penyidikan berlangsung. “Dengan begitu, di Australia penerapan NCB selalu dilakukan setelah ada perkara pidana yang telah diproses hukum,” terangnya.
Baca juga : Mendes: Stunting Bukan Sekadar Kekurangan Gizi
Berikutnya, Belanda menilai NCB berpotensi memicu kesewenang-wenangan sehingga menolak menerapkan pendekatan itu. Negara itu menganut prinsip perampasan aset wajib melalui mekanisme pidana. Sikap itu diambil karena NCB dinilai bertentangan dengan perlindungan konstitusi atas hak kebendaan warga yang dijamin UU secara tegas dan konsisten.
Belanda, sambung Narendra, lalu menciptakan teknik pidana baru yang mirip dengan konsep itu. Teknik itu dinamakan financial investigation dan fokus menyidik keterkaitan aset oleh jaksa bersama timnya. Tahapannya ada tiga, yakni paralel dengan penyidikan konvensional, penyidikan tahap penuntutan, serta penyidikan tahap eksekusi perkara.
Penyidikan itu bukan menyasar orangnya, melainkan keterkaitan aset dengan perkara yang ditangani. Polanya mirip NCB, namun instrumennya tetap memakai mekanisme pidana yang diberi istilah financial investigation. “Belanda menolak NCB karena dinilai sangat berpotensi abusif dan mengganggu perlindungan hak kebendaan warga negara secara konstitusional,” ujarnya.
Baca juga : Suara Rakyat Tidak Boleh Dibungkam Oleh Siapa Pun
Kemudian, untuk memperkuat perlindungan hukum Narendra menyampaikan empat poin usulan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam RUU ini. Pertama, ketaatan pada mandat konstitusi dalam melindungi hak kebendaan melalui penetapan pengadilan dan hak keberatan. Kedua, pencegahan penyalahgunaan kewenangan dengan koordinasi pejabat sejak awal serta operasional tidak bersumber dari hasil perampasan aset.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya