BREAKING NEWS
 

Menuju Politik Pendidikan Yang Sehat

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Selasa, 7 Januari 2025 20:59 WIB
Abuddin Nata. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai sebuah sistem, pendidikan merupakan sebuah agenda yang amat kompleks. Di dalamnya terdapat berbagai aspek, seperti dasar, fungsi, prinsip, kurikulum, jenjang, pelaksanaan dan sebagainya yang saling berkaitan dan senyawa. Agar sistem pendidikan ini berjalan sebagaimana mestinya dibutuhkan berbagai unsur pendukungnya yang amat banyak. Selain membutuhkan investasi yang cukup besar, waktu yang cukup lama, pendidikan juga membutuhkan sumber daya manusia yang ahli, cakap, berpengalaman, komitmen dan tanggung jawab dalam jumlah yang cukup besar. Hal yang demikian wajar, karena melalui pendidikan itulah akan dihasilkan sumber daya manusia yang siap membangun masa depan bangsa yang maju, adil, makmur dan sejahtera. Kemauan untuk mewujudkan dan melaksanakan sistem pendidikan yang demikian itulah yang menurut Kartini Kartono dalam Tinjauan Politik Mengenai Sistem Pendidikan Nasional (1977:28) disebut sebagai politik pendidikan. Yaitu endapan dari politik negara yang menjadi fungsi kedaulatan/souverinitas nasional dalam membentuk tipe manusia di masa sekarang dan di waktu yang akan datang.

Di dunia ini terdapat sejumlah negara yang mampu merumuskan politik pendidikannya yang sehat, dan melaksanakannya dengan penuh kesabaran, ketelatenan dan konsisten. Bangsa-bangsa itu kini tergolong sebagai bangsa yang maju. Mereka itu antara lain Jerman dan Jepang yang kemudian diikuti oleh Malaysia, Singapur dan lain-lain. Universitas Berlin misalnya didirikan sebagai senjata budaya untuk memperkuat negara Prusia setelah kalah perang dari Perancis (1806) dengan memperbarui kuasa pengetahuan. Demikian pula Jepang, setelah kalah dalam perang dunia kedua di tahun 1945 mengandalkan pendidikan sebagai strategi untuk mengenbalikan kejayaannya. Setelah kalah perang dunia kedua itu, Pangeran Jepang, Hirohito bertanya: berapa jumlah guru yang masih tersisa?

Dalam menyongsong Indonesia emas di tahun 2045 atau sekitar 21 tahun lagi, Indonesia semakin menyadari pentingnya menjadikan pendidikan sebagai investasi untuk kemajuan bangsa. Jika keinginan ini betul-betul akan dilaksanakan,maka sudah saatnya Indonesia harus memiliki politik pendidikan yang sehat dan dilaksanakan dengan sabar, telaten dan konsisten. Hal ini penting dilakukan, karena sebuah teori mengatakan: jika suatu bangsa setelah 100 tahun kemerdekaannya masih juga belum mencapai kemajuan, maka harapan untuk mencapainya menjadi sulit. Teori ini didasarkan pada assumi, karena setelah 100 tahun semangat untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan sudah makin berkurang dihayati. Generasi yang hidup di masa sekarang, tidak sama semangat juangnya dengan generasi pra dan pasca kemerdekaan. Sebagian besar mereka sudah banyak yang wafat, dan kalaupun masih ada, sudah tidak lagi memainkan peran dalam kekuasaan mengatur politik pemerintahan.

Selain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya, selama ini sudah terdapat sejumlah kebijakan yang dapat dilihat sebagai sebuah politik pendidikan nasional. Kita misalnya sudah memilih apa yang disebut sebagai Peta Jalan Pendidikan Indonesia (PJPI) 2020-2035. Yang ingin dituju oleh PJPI ini adalah membangun pelajar Pancasila yang memiliki profil beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, dan mandiri. Demikian pula Sri Mulyani Indrawati dalam artikelnya  “Menuju Indonesia Maju melalui SDM Unggul,” Kompas, Senin, 19 Agustus, 2019:6 misalnya mengatakan: APBN tahun 2020 akan berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah dunia. Sementara itu, Djoko Santoso, dalam artikelnya “Menuju Generasi Berkualitas 2045,” Kompas, Selasa, 22 Agustus 2023, mengaitkan kemajuan yang akan dicapai Indonesia dengan kemampuannya mengelola bonus demografi. Menurutnya, bonus demografi menjadi modal penting bagi Indonesia untuk menjadi negara maju pada tahun 2045. Selain itu terdapat tekad yang kuat dari seluruh komponen bangsa untuk menjadikan Indonesia sebagai negara majsaat mencapai satu abad, dengan tagline populer “Visi Indonesia Emas 2045”. Selanjutnya sejak tahun 2019 pemerintah menawarkan transformasi pendidikan dengan “Merdeka Belajar.” Berbagai episode “Merdeka Belajar” digulirkan agar transformasi sistem pendidikan yang mendasar, menyeluruh, dan memanfaatkan teknologi digital mampu mengatasi ketertinggalan.

Namun jika diteliti lebih jauh, bahwa untuk memiliki politik pendidikan yang sehat sebagai strategi untuk mendukung mewujudkan Indonesia maju di tahun 2045 nampak masih banyak yang perlu dibenahi.

Baca juga : Melangkah Maju Jempolin Prabowo-Gibran Realisasikan Makan Bergizi Gratis

Pertama, Indonesia belum merumuskan sebuah agenda pendidikan sebagai strategi wujudkan Indonesia maju tahun 2045 yang dituangkan dalam dokumen yang menjelaskan segenap cita-cita yang ingin dicapai. Profil lulusan, kurikulum, tenaga pendidik, proses belajar mengajar, sarana prasarana, manajemen dan lainnya yang benar-benar matang, komprehensif dan kokoh nampaknya belum dirumuskan.  Berbagai pemikiran tentang Indonesia maju di tahun 2045 dalam hubungannya dengan pendidikan sebagai modal utamanya nampak baru sebatas ide, gagasan, dan keinginan yang dengan mudah sering dilupakan dalam pelaksanaannya. 

Kedua, Indonesia juga belum dengan sungguh-sungguh, telaten dan sabar membenahi berbagai unsur pendidikan yang merupakan pendukung utama berjalannya pendidikan yang unggul. Indonesia belum memperbaiki mutu pendidikan yang berkorelasi dengan mengatasi permasalahan guru. Ke depan, mulai dari seleksi calon guru, harus dipastikan mendapatkan bibit unggul, baik dari segi persyaratan kecerdasan intelektual, kepribadian mulia, dan panggilan jiwa (fassion), Indonesia juga perlu memperbaiki proses pendidikan guru yang kredibel, efektif dan terukur dengan mengambil model seperti pendidikan di Akademi Militer (Akmil) atau lainnya. Dari segi status kepegawainnya, Indonesia juga belum memberikan status kepegawaian guru yang kuat (sebagai pegawai negeri sipil). Demikian pula negara belum menangani penyebaran guru yang merata dan proporsional ke seluruh wilayah tanah air. Indonesa  juga belum memperbaiki  kesejahteraan para guru secara adil dan merata; dan karenanya kondisi kesejahteraan guru masih banyak yang  memprihatinkan. Selanjutnya  Indonesia juga belum dengan sungguh-sungguh mengelola  penggunaan anggaran pendidikan yang demikian besar untuk membiayai hal-hal yang terkait langsung dengan  peningkatan mutu lulusan pendidikan. Sarana prasarana dan media pendidikan, peralatan laboratorium, refensi perpustakaan, paralatan workshop, bahkan gedung sekolah masih banyak yang tidak layak pakai.

Ketiga, sepanjang sejarah perjalanan pendidikan yang cukup panjang, pada umumnya penyelenggara pendidikan kurang sabar, kurang telaten, kurang yakin, dan kurang sungguh-sungguh dalam melaksanakan kebijakan pendidikan. Sejak zaman Orde Baru, Soedjatmoko sudah menawarkan kepada pemerintah agar menjadikan pendidikan sebagai strategi untuk pembangunan nasional. Namun, saat itu pemerintah lebih memilih pendekatan yang dianggap lebih cepat dan pragmatis. yakni langsung dapat dilihat manfaatnya dalam waktu cepat. Cara tersebut dilakukan dengan meminjam dana, teknologi dan tenaga ahli dari luar negeri. Hasilnya cukup terlihat; income per kapita atau devisa negara meningkat, Indonesia mengalami swasembada pangan. Namun keadaan ini tidak ditopang oleh sumber daya manusia unggul intelektual dan mental milik bangsa sendiri sebagai hasil pendidikan. Akibatnya uang negara yang melimpah itu mengundang pihak-pihak tertentu untuk mengambilnya secara serakah dengan berbagai cara yang tidak legal. Kemudian timbullah budaya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), hingga akhirnya memicu gelombang demontrasi yang menumbangkan rezim orde baru. Sementara itu, Malaysia yang pernah berguru kepada Indonesia menerapkan pembangunan jangka panjangnya dengan bertumpu pada sumber daya unggul yang dihasilkan melalui pendidikannya.  

Adsense

Keempat, selama ini pendidikan di Indonesia terkesan seperti ajang melakukan eksperimen. Setiap ganti pemerintah atau ganti menteri selalu diikut dengan pergantian kebijakan pendidikan. Kurikulum, model dan pendekatan dalam pembelajaran, dan sebagainya selalu mengalami perubahan. Hal ini dimaksudkan bukan untuk mengatakan bahwa kita harus mencukupkan dengan yang ada (status quo) atau anti perubahan. Perubahan, pembaruan dan inovasi harus terus dilakukan agar sesuai dengan tantangan zaman. Namun perubahan dan pembaruan itu hendaknya bukan dilakukan pada hal-hal yang bersifat  dasar, prinsip, tujuan atau arah pendidikan, tetapi lebih pada hal-hal yang bersifat strategi pencapainnya ke arah yang lebih sempurna. Sedangkan masalah-masalah dasar, prinsip, tujuan, arah serta turunannya seperti kurikulum dan standar nasional tentang pendidikan tidak perlu terus menerus dirubah. Kini saatnya kita merumuskan dasar, prinsip, tujuan, arah, kurikulum dan standar nasional pendidikan yang benar-benar kokoh, komprehensif, dan kredibel. Upaya ini dihasilkan melalui penelitian, kajian dan pertimbangan yang matang dan mendalam, dilakukan ahli, sebagaimana halnya falsafah negara Pancasila. Hal ini perlu ditegaskan, karena pikiran, waktu, tenaga dan juga biaya yang dihabiskan guna membuat berbagai perangkat aturan software pendidikan itu cukup besar. Jika hal ini dapat dihentikan, maka berbagai energi, biaya dan lainnya itu dapat digunakan untuk melaksanakan pendidikan yang unggul.

Beberapa gagasan dan pemikiran tersebut kiranya dapat digunakan sebagai masukan untuk melahirkan politik pendidikan yang sehat. Yaitu politik pendidikan yang benar-benar berpihak pada upaya memajukan pendidikan yang selain berfungsi  sebagai investasi, strategi pengembangan ilmu, kebudayaan dan peradaban, juga sebagai agent of social change (penggerak perubahan sosial) sebagaimana yang digagas Ibn Khaldun abad ke-14 dan Muhammad Abduh abad ke-19. Ibn Khaldun yang waktu itu  menyaksikan dunia Islam, khususnya di kawasan Afrika, seperti Tunisia dan Aljazair mengalami kemunduran bahkan kehancuran dalam segala bidang, mengatakan bahwa  penyebabnya adalah karena keterbelakang masyarakatnya dalam bidang pendidikan. Demikian pula Muhammad Abduh yang melihat melihat Mesir dijajah oleh Inggris dan Perancis waktu itu, mengatakan karena masyarakatnya tertinggal dalam bidang ilmu, teknologi, etos kerja, disiplin dan lainnya yang disebabkan pendidikannya tidak bermutu.

Baca juga : Melangkah Maju Dorong Polisi Tindak Tegas Penipuan Berkedok Makan Bergizi Gratis

Namun demikian, disadari bahwa merumuskan kebijakan pendidikan yang sehat itu bukanlah pekerjaan mudah. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan umum pemerintahan, melihat bahwa suatu kebijakan selain sebagai  sebuah fenomena yang bersifat multidimensi, juga memiliki keterkaitan dengan berbagai kepentingan. Purwo Santoso dalam bukunya Analisis Kebijakan(2010:6) misalnya mengemukakan tentang tiga pendekatan dalam analisa kebijakan. Yaitu rational comphevensif-llmiah; carbage can, dan mix scanning. Pada pendekatan rational comprehensifyang bersifat objektif dan teknokratik, serta menganggap semua informasi yang dibutuhkan selalu ada, pada umumnya abai terhadap konteks. Sedangkan pendekatan garbage can, melihat pilihan solusi yang diambil selalu didasarkan pada kebiasaan dan banyak terfokus pada pertimbangan konteks yang didasarkan pada pengalaman di masa lalu. Sedangkan mixe scanning selain berada dalam sebuah konteks yang spesifik, juga menyadari tentang keterbatasan nalar manusia, keterbatasan mendapatkan informasi yang lengkap, dan pertimbangan yang komprehensif, sehingga kebijakan tersebut tidak pernah didasarkan pada pertimbangan rasional yang empirik.

Selain itu di dalam sebuah kebijakan juga terdapat berbagai kepentingan. Kebijakan politik pendidikan sebagaimana tersebut di atas, terkadang berada dalam berbagai macam tarikan kepentingan. Politik pendidikan yang semula ditujukan untuk meningkatkan dan memajukan mutu pendidikan misalnya, terkadang terkalahkan oleh kepentingan politik sesaat. Hal ini misalnya terlihat bahwa sebagai akibat dari adanya kepentingan untuk memenangkan suatu calon sebuah pemilihan kepala daerah, maka pengangkatan guru dikaitkan dengan mereka yang memberikan dukungan kepada calon tertentu. Akibatnya, maka pengangkatan guru ini bukan lagi berdasarkan pada kualifikasi keilmuan dan kompetensi profesional, tetapi pada loyalitas dan dukungannya terhadap suatu calon atau partai. Keadaan ini bukan hanya terjadi ketika pengangkatan guru oleh pemerintah daerah, melainkan juga ketika pengangkatan guru yang dilakukan secara sentralistik, sebagaimana yang terjadi pada zaman pemerintahan orde baru. Fenomena intervensi kepentingan politik  pemerintah dalam mengangkatan guru serta lainnya seperti dalam hal pemilihan rektor, pemberian gelar doktor, beban administrasi yang jlimet kepada tenaga pengajar yang menganggu produksi keilmuan, dan lainya disimpulkan oleh Yudi Latif dalam artikelnya dalam Kompas, 2 Mei, 2023,  sebagai “Inkonsistensi Politik Pendidikan.”

Untuk itu, agar kebijakan politik pendidikan yang sehat itu dapat dilaksanakan secara konsisten, diperlukan beberapa langkah. Pertama, para pengambil kebijakan politik pendidikan hendaknya melepaskan diri dari pertentangan kepentingan (conflict of interes) yang bersifat kepentingan politik praktis sesaat. Yaitu kepentingan  untuk mendapatkan jabatan tertentu di pemerintahan atau lainnya. Kedua, agar pelaksanaan politik pendidikan yang sehat itu dapat dijalankan secara konsisten, maka peran dewan pengawas pendidikan bukan hanya terdiri dari unsur-unsur  sebagaimana diatur dalam bab XIX pasal 66 ayat 1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yakni, pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, tetapi unsur lainnya. Yaitu kalangan pers, jurnalistik, para pakar, peneliti, pengkaji, pengamat dan tokoh pendidikan, serta unsur-unsur lainnya yang netral. Ketiga, disarankan bahwa setelah dirumuskannya politik pendidikan yang sehat dan berorientasi pada menghasilkan pendidikan yang unggul dan berdaya saing tinggi, hendaknya diikuti dengan kesungguhan, disiplin yang ketat, kesabaran dan ketelatenan dalam melaksanakannya. Keempat, bahwa inti dari pelaksanaan politik pendidikan yang sehat itu terciptanya pendidikan yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang ini, selain agama guna melatih  daya mental spiritual dan pendidikan yang unggul agar keluar sebagai pemenang (the winner)  dalam persaingan global,  juga pekerjaan. Kaidah ushul fiqhiyah mengatakan: “tasharruf al-imam manuthun bi al-mashlahah: Kebijakan politik pemimpin ditujukan untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.”

Kini saatnya pemerintah merumuskan politik pendidikan yang sehat, dan melaksanakannya dengan penuh  kesabaran, ketelatenan dan sungguh-sungguh tanpa intervensi kepentingan apapun, demi masa depan Indonesia yang maju,  adil, makmur dan sejahtera.

Oleh: Abuddin Nata

Baca juga : Kemendikdasmen Dukung Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah

Penulis adalah Guru Besar Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense