BREAKING NEWS
 

Antara Regulasi dan Realita: Kebijakan Kurikulum dan Masa Depan Bangsa

Writer : Saira Alfi Ananta
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 23 April 2025 21:51 WIB
Aktivitas belajar-mengajar di Sekolah SDN Tebet Timur 17. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

Ki Hadjar Dewantara, dalam buku Ki Hadjar Dewantara oleh Darsiti Soeratman (1989) mengucapkan, pendidikan adalah usaha kebudayaan yang bertujuan untuk menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Pendidikan bagaikan pilar dan merupakan aset bagi suatu negara untuk dapat berkembang dan bersaing dengan negara-negara lainnya.

Pendidikan dianggap sebagai suatu kewajiban bagi setiap masyarakat, sebab pendidikan pada masa ini tidak lagi hanya untuk mendapatkan ilmu semata, namun juga untuk menentukan tempat kita di masa depan dalam kehidupan sosial sebagai manusia. Dalam hal ini, kurikulum merupakan salah satu unsur utama sebagai penentu terciptanya sistem pendidikan yang baik.

Kurikulum memegang kunci yang kuat dalam keberlangsungan sistem pendidikan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 1 Ayat 19), kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 

Baca juga : Bukan Pemicu Keretakan Pernikahan Arya Saloka

Jika ditinjau kembali, sejak Indonesia merdeka, negara kita sudah beberapa kali melakukan pergantian kurikulum. Contohnya yaitu Kurikulum 1994 berganti menjadi Kurikulum 2004, lalu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, disusul Kurikulum 2013, dan kini muncul Kurikulum Merdeka. Sistem yang berubah-ubah ini pada umumnya berlandaskan pada Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), dan regulasi turunan lainnya. Hal ini menandakan bahwa perubahan yang terjadi memiliki kaitan yang erat dengan dinamika politik serta regulasi di sektor pendidikan.

Salah satu penyebabnya yaitu perubahan kebijakan politik karena adanya pergantian kekuasaan, seperti pergantian presiden dan menteri, serta alasan melaksanakan evaluasi dari kurikulum sebelumnya. Sistem hukum Indonesia memberikan ruang gerak yang luas untuk memungkinkan terjadinya desentralisasi dan diskresi eksekutif, menyebabkan kementrian dan pejabat pusat dapat bertindak tanpa harus mengubah Undang-Undang. Dan yang kerap kali menjadi masalah ialah perubahan tersebut terjadi dalam waktu yang singkat dan tidak berkelanjutan. Pada awalnya hal ini mungkin bertujuan untuk menciptakan sistem yang fleksibel, namun ternyata ada dampak lain yang diberikan jika hal ini diterapkan pada konteks pendidikan; Terjadinya ketidak-konsistenan kurikulum.

Pergantian kurikulum sudah menjadi semacam siklus yang berulang di negara kita. Namun, perubahan yang terjadi tidak lagi menjadi strategi yang berkelanjutan untuk sistem pendidikan Indonesia, melainkan memberikan efek uji coba sementara. Banyak siswa yang merasakan dampak buruk dari pergantian kebijakan tersebut. Siswa harus menyesuaikan cara belajar mereka  dengan sistem pembelajaran yang baru, menyebabkan penurunan produktivitas dan efektivitas dari proses pembelajaran itu sendiri. Mereka seperti dituntut untuk melakukan perubahan tanpa ada pemahaman utuh. Evaluasi yang dilakukan menyebabkan tidak tercapainya tujuan dan target pendidikan yang hendak diraih di awal masa penerapan, menjadikan proses kegiatan ajar-mengajar tidak maksimal.

Baca juga : Menteri Agus: Kreativitas Tidak Bisa Dipenjara

Pergantian yang terjadi dalam kurun waktu yang tidak lama menyebabkan bukan hanya siswa yang merasakan kesulitan, namun juga para tenaga ajar dan lembaga pendidikan. Para guru dipaksa beradaptasi dalam waktu yang singkat, mengubah cara mengajar, target capaian, hingga masalah kesiapan dan pemahaman diri. Akibatnya, bukan peningkatan kualitas pendidikan yang didapatkan oleh negara kita, tetapi kebingungan sistemik. 

Jika kita cermati, tiap adanya pergantian kurikulum baru, jarang ada evaluasi menyeluruh terhadap kurikulum sebelumnya. Yang masyarakat ketahui hanyalah kurikulum pendidikan diganti, tanpa pernah tau penjelasannya. Hal ini didukung karena tidak adanya laporan publik yang transparan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat mengenai efektivitas kurikulum sebelumnya. Dalam konteks hukum Indonesia, hal ini merupakan masalah yang serius. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan harus dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menekankan pentingnya mutu dan pemerataan pendidikan.

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat mekanisme judicial review atau uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang melalui Mahkamah Agung. Artinya, jika suatu kebijakan kurikulum dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka publik berhak mengajukan gugatan. Namun pada realita yang terjadi, tidak ada mekanisme hukum yang jelas mengenai evaluasi kegagalan atau keberhasilan suatu kurikulum. Tidak ada sanksi dan pertanggungjawaban hukum yang jelas atas kebijakan pendidikan yang terbukti tidak efektif dalam mengatur sistem pendidikan negara. Dan sayangnya, hingga saat ini belum banyak suara masyarakat yang mendorong uji materiil terhadap kebijakan pendidikan. 

Baca juga : Mentan: Wapres Gibran Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Dan Mafia Beras

Pendidikan masyarakat merupakan cerminan wajah suatu negara, menentukan bagaimana peradaban bangsa itu dipandang oleh dunia. Oleh karena itu, tidak cukup bagi sistem pendidikan untuk hanya sekadar berjalan, ia harus dibangun di atas fondasi yang kuat, terencana, dan berlandaskan pada mekanisme hukum yang adil dan transparan.

Kurikulum sebagai salah satu komponen vital dalam pendidikan tidak boleh lagi diperlakukan sebagai ajang eksperimen kebijakan atau proyek politis yang berubah seiring pergantian kekuasaan. Ia adalah perpanjangan dari cita-cita nasional, dan fondasi bagi generasi muda dalam menyongsong masa depan. Jika kurikulum terus diganti tanpa evaluasi dan kepastian hukum, maka yang dikorbankan bukan hanya kualitas pendidikan, melainkan juga harapan, potensi, dan masa depan anak-anak bangsa. Sudah saatnya negara bersikap tegas, menjadikan pendidikan bukan sebagai arena uji coba, melainkan sebagai proyek peradaban yang berkelanjutan.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense