BREAKING NEWS
 

Universitas Pancasila Kukuhkan 2 Guru Besar, Diharapkan Terus Produktif Lakukan Penelitian

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 6 November 2026 22:29 WIB
Sidang Terbuka pengukuhan dua Guru Besar, di Aula Masjid At-Taqwa, Universitas Pancasila, Kamis (5/11/2026). (Foto: Dok. UP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Universitas Pancasila (UP) menggelar Sidang Terbuka dalam rangka pengukuhan dua Guru Besar, di Aula Masjid At-Taqwa, Universitas Pancasila, Kamis (5/11/2026). Kedua guru besar yang dikukuhkan adalah Prof. Widarto Rachbini, sebagai Guru Besar dalam Bidang Manajemen Pemasaran, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan Prof. Indah Herlina, sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum, Fakultas Hukum.

Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP), Komjen Pol (Purn) Suhardi Alius menyampaikan selamat kepada kedua guru besar tersebut. Menurut Suhardi, Universitas Pancasila telah membentuk tim percepatan Guru Besar untuk mendorong dosen melakukan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat, sebagai bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi.

"Dari hasil penelitian tersebut dapat kita dorong dan kita ajukan dosen tersebut menjadi guru besar," ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (6/11/2026).

Warung Madura yang Tak Pernah Tidur

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Widarto membawakan judul "Warung yang Tak Pernah Tidur: Strategi Pemasaran dan Kewirausahaan Warung Madura - Ketahanan Sosio-Entrepreneurial dalam Persaingan Ritel Indonesia".

Orasi tersebut berangkat dari paradoks dalam ilmu pemasaran dan kewirausahaan: warung kecil milik keluarga perantau Madura justru tumbuh di tengah ekspansi jaringan minimarket korporasi yang jauh lebih besar modalnya. Berdasarkan studi kasus kualitatif terhadap 17 informan di Jabodetabek, melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi visual yang dianalisis dengan metodologi Gioia secara abduktif, Widarto mengidentifikasi lima strategi pemasaran Warung Madura, yakni:

  1. Penguasaan waktu (monopoli temporal) - buka 24 jam
  2. Mikro-asortimen
  3. Harga pecah kemasan dan harga jangkar
  4. Pemasaran relasional berbasis kredit informal
  5. Sistem kerja kekerabatan

Baca juga : Promosi Doktor Ilmu Hukum FHUP, Anggota KPPU Raih Predikat Summa Cum Laude

Di balik strategi tersebut, terdapat logika kewirausahaan yang khas: kepekaan menangkap peluang yang diabaikan pesaing besar, kemampuan meramu sumber daya yang terbatas, dan rumah tangga yang berfungsi sebagai unit wirausaha.

Keduanya terangkai dalam konstruk yang ia namakan ketahanan sosio-entrepreneurial (socio-entrepreneurial resilience), yaitu kemampuan usaha informal mempertahankan kinerja bersaing melalui keterlekatan sosial, kelincahan operasional, dan navigasi institusional.

Temuan ini, menurut Widarto, memberi tiga sumbangan. Bagi ilmu pemasaran, praktik pemasaran informal dipahami sebagai sistem yang koheren, bukan sekadar improvisasi. Bagi ilmu kewirausahaan, rumah tangga dan jaringan kekerabatan dipahami sebagai sumber kapabilitas wirausaha. Bagi Resource-Based View, sumber keunggulan bersaing ternyata dapat berada di luar batas perusahaan.

Adsense

Ia pun mengusulkan tangga naik kelas agar warung rakyat yang sudah terbukti mandiri dapat tumbuh menjadi usaha yang lebih profesional tanpa kehilangan akar sosialnya. Ia juga menyampaikan catatan konstruktif tentang pentingnya tata kelola yang baik dan pengawasan yang memadai bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menjaga Independensi KPK

Sementara itu, Prof. Indah Herlina membawakan orasi berjudul "Menjaga Independensi KPK dalam Bayang-Bayang Kekuasaan: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia".

Baca juga : Universitas Pancasila Gelar Pelatihan Public Speaking di Pesantren Al-Awwabin Depok

Indah menyoroti perubahan Undang-Undang KPK pada 2019 yang menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif dan pegawainya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi KPK.

"Pada awal dibentuk, independensinya murni. Tidak ada di rumpun mana-mana. Independensi itu harus dijaga dengan akuntabilitas," tuturnya.

Ia menegaskan, independensi bukan hanya soal kedudukan kelembagaan, tetapi juga bagaimana KPK menjalankan pekerjaannya, terutama karena kini KPK berhadapan dengan perkara-perkara yang berkaitan dengan pejabat pemerintahan.

Untuk itu, Indah menyampaikan empat rekomendasi penguatan:

  1. Memperkuat jaminan independensi kelembagaan agar KPK bebas mengambil keputusan penegakan hukum tanpa intervensi dari cabang kekuasaan lain.
  2. Menata mekanisme pengawasan yang akuntabel dan profesional dengan batas kewenangan yang jelas, agar pengawasan tidak berubah menjadi instrumen intervensi.
  3. Memperkuat sistem kepegawaian yang menjamin profesionalisme, integritas, serta perlindungan aparatur KPK dari tekanan politik maupun administrasi.
  4. Mengembangkan evaluasi kinerja KPK secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan jumlah perkara, tetapi juga kualitas proses penegakan hukum, efektivitas pencegahan korupsi, dan tingkat kepercayaan publik.

Keempat rekomendasi tersebut, kata Indah, tidak dimaksudkan untuk menempatkan KPK di luar mekanisme pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, independensi dan akuntabilitas harus ditempatkan sebagai dua prinsip yang saling memperkuat agar KPK mampu menjalankan kewenangannya secara mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.

Baca juga : Universitas Pancasila Gelar Sidang Terbuka Promosi Doktor, Kupas Sertipikat Elektronik

Menanggapi wacana bahwa perkara yang tidak merugikan negara tidak bisa ditangani KPK, Indah menegaskan penegakan hukum harus berpedoman pada norma yang ada di dalam undang-undang.

Harapan untuk Guru Besar

Suhardi Alius berharap, dengan pengukuhan dua guru besar ini, para guru besar akan terus produktif melakukan penelitian yang dirasakan tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi juga oleh masyarakat dan negara.

"Ini juga memotivasi dosen sehingga lahir guru besar yang lainnya," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense