RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus mengembangkan dan memperkuat sektor financial technologi (fintech). Salah satunya bekerjasama dengan DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang fintech.
Begitu kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam 3rd Indonesia Fintech Summit 2021 yang dikutip dari Antara, Sabtu (11/12).
Baca juga : Nataru, Pemerintah Terapkan Ganjil Genap Di Tempat Wisata Prioritas
Sri Mulyani menjelaskan, nantinya dalam RUU tersebut akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi, pengawasan, dan pengembangan, perizinan, asosiasi dan perlindungan konsumen fintech. Dia pun berharap masukan para pelaku fintech.
Sri Mulyani mengatakan, istilah fintech dalam RUU akan berubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan,m. Dengan begitu bisa mencakup seluruh kegiatan di dalam industri fintech yang cukup luas.
Baca juga : DPR-Pemerintah Diminta Belajar Dari UU Ciptaker
"Peranan fintech dan teknologi digital di dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia sangat penting," bebernya.
Menurut dia, seluruh dunia yang saat ini masih berada dalam situasi untuk bisa terus mengembangkan berbagai kebijakan dan regulasi fintech. Namun di sisi lain, keamanan data dan keselamatan masyarakat tetap harus bisa dijaga. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.