Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bikin UU Ibu Kota Negara

DPR-Pemerintah Diminta Belajar Dari UU Ciptaker

Jumat, 10 Desember 2021 07:20 WIB
Desain Garuda Istana Negara Ibu Kota Baru. (Foto: Instagram/Jokowi)
Desain Garuda Istana Negara Ibu Kota Baru. (Foto: Instagram/Jokowi)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR dan Pemerintah sedang mengebut membuat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). DPR menargetkan, UU itu selesai di masa awal persidangan 2022. Namun, ada yang mengingatkan agar DPR dan Pemerintah tertib dalam membuat UU ini. Jangan sampai UU IKN bernasib sama seperti UU Cipta Kerja, yang digugat dan kemudian diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk menggarap UU IKN ini, DPR sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus RUU IKN diisi 56 anggota, 6 di antaranya bakal menduduki kursi pimpinan.

Baca juga : Sehari 2 Kali Kebakaran, Pemprov DKI Diminta Tata Ulang Kawasan

Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menargetkan, pembahasan RUU itu selesai di awal masa sidang tahun depan. Politisi Partai Golkar ini pede, pembahasan RUU ini tidak membutuhkan waktu lama. Alasannya, karena Pemerintah sudah menyiapkan draf.

"Awal tahun. Jadi kan kita ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 (Desember). Kemudian reses. Tanggal 11 Januari masuk. Nah sampai Februari-an ya. Di antara itu (RUU IKN selesai)," ucapnya, kemarin.

Baca juga : Proyek Ibu Kota Negara Selangkah Lebih Maju

RUU IKN akan berisi 8 bab dan 34 pasal. Naskah draf itu berisi aturan-aturan inti yang bersifat teknis. Doli memastikan, dalam penyusunannya, DPR akan menyerap aspirasi masyarakat, seperti akademisi-akademisi.

Saat ini, Pansus sudah mengundang berbagai kalangan untuk memberi masukan mengenai RUU ini. Antusias masyarakat juga sangat tinggi. Pihaknya menerima surat dari satu kelompok yang meminta bertemu untuk menyampaikan aspirasi.

Baca juga : Pemerintah Kudu Lindungi Pekerja Dari Naiknya Cukai Tembakau

Melihat kondisi ini, pengamat perkotaan Yayat Supriatna mencoba mengingatkan. Dia menyebut, pembahasan RUU IKN harus melibatkan banyak pihak, karena multisektor. "Nanti tugasnya Pansus manggil Pemerintah, lembaga, ahli, dan perguruan tinggi untuk dimintai masukan dan pertimbangan. Untuk melengkapi dan menyempurnakan naskah RUU IKN," kata Yayat, saat dihubungi, kemarin.

Soal pembahasan, Yayat setuju, semakin cepat RUU IKN disahkan, semakin bagus. Ini akan mempercepat proyek pembangunan IKN. Dengan adanya UU ini, anggaran IKN bisa segera ditentukan, dari mana sumber pembiayaannya, apakah dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau yang lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.