Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nataru, Pemerintah Terapkan Ganjil Genap Di Tempat Wisata Prioritas

Jumat, 10 Desember 2021 11:12 WIB
Ilustrasi penerapan aturan ganjil genap di jalur menuju kawasan wisata Puncak. (Foto: TMC Polres Bogor)
Ilustrasi penerapan aturan ganjil genap di jalur menuju kawasan wisata Puncak. (Foto: TMC Polres Bogor)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berupaya mencegah lonjakan kasus Covid-19, dengan melakukan pengaturan di berbagai sektor. Termasuk, sektor wisata. 

Antara lain, dengan menerapkan aturan ganjil genap pada akses jalan menuju destinasi wisata prioritas, dan memasifkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. 

Berikut rincian pengaturan tempat wisata, sebagaimana tercantum dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022:

a. meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

Baca juga : HNW Sesalkan RUU Bank Makanan Tak Masuk Prioritas 2022

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

c. menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

e. memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

Baca juga : Teja Masih Diragukan Tampil Saat Persib Hadapi Persebaya

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

Baca juga : Bangun Kesetaraan, Sahabat Ganjar Beri Alat Disabilitas Untuk HWDI

j. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.