BREAKING NEWS
 

SIN Pajak Bisa Cegah Korupsi Dan Sejahterakan Indonesia

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Selasa, 14 Desember 2021 13:30 WIB
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (kiri). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia adalah negara yang menganut paham kesejahteraan. Untuk mencapai kesejahteraan tersebut diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dimana sumber pendanaan utamanya dari perpajakan. 

“Di sini konsep SIN (Single Identity Number) Pajak hadir tidak hanya digunakan untuk tujuan penerimaan pajak, namun juga pencegahan korupsi,” ujar Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dalam diskusi SNI Pajak Dapat Mencegah Korupsi Dan Mewujudkan Indonesia Sejahtera yang digelar Fakultas Hukum Universitas Pelita Pelita Harapan (UPH), Selasa (14/12).

Menurut dia, SIN Pajak adalah sebuah sistem yang menghubungkan semua pihak di Indonesia untuk wajib saling membuka dan menyambung sistemnya ke sebuah sistem pajak, termasuk yang rahasia. Data pada sistem yang saling terhubung tersebut dengan e-audit menggunakan konsep link and match SIN Pajak, otoritas perpajakan akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. 

SIN Pajak mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya. Bahkan SIN Pajak mampu memetakan sumber uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal yang merupakan pintu masuk dari korupsi. 

“SIN Pajak akan bekerja seolah-olah CCTV yang akan mengawasi seluruh transaksi keuangan sehingga menciptakan digitalisasi transparansi,” bebernya.

Baca juga : Kementan Ajak Peternak Kembangkan Korporasi Untuk Tingkatkan Produksi

Menurut mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SIN Pajak menjadi sebuah sistem yang paling sesuai dengan cita-cita Presiden Jokowi yang menginginkan pemberantasan korupsi dengan menggunakan konsep digitalisasi dan transparansi.

SIN Pajak saat ini telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang KUP, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 35A diatur mengenai SIN Pajak. Dimana setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada otoritas perpajakan. 

Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Perpu 1/2017 yang mengatur secara khusus akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi komitmen AEOI. Perpu tersebut kemudian pada 23 Agustus 2017 disahkan lembaga legislatif melalui UU 9/2017. 

Adsense

Menurut Hadi, UU ini secara legal formal menggugurkan ketentuan kerahasiaan dalam beberapa UU, antara lain UU tentang perbankan. Sehingga semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain, wajib untuk membuka dan terhubung ke dalam sistem perpajakan, baik data yang bersifat rahasia maupun non rahasia dan data finansial maupun non finansial.

Data yang dikumpulkan dari berbagai sumber sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 akan menjadi bahan dalam melakukan audit baik audit perpajakan maupun audit korupsi. SIN Pajak menjadi perwujudan digitalisasi transparansi akan bekerja melakukan audit secara elektronik (e-audit) dengan konsep link and match. 

Baca juga : Basmi Mafia Tanah, Sofyan Jamin Keamanan Investor

Jika dilihat dalam konteks kasus korupsi, bahwa uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumi, investasi, dan tabungan. Dalam konsep SIN Pajak, tiga sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. 

“Artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan. Wajib Pajak akan menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke otoritas perpajakan,” jelasnya.

Lalu otoritas perpajakan melalui konsep link and match akan dapat dipetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT. Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh Wajib Pajak. 

Dalam penanganan kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik, sehingga Wajib Pajak yang melaporkan SPT secara tidak benar akan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara legal. Hal tersebut akan membuat Wajib Pajak akan berpikir ulang untuk melakukan sebuah perolehan harta secara ilegal. 

“Dengan SIN Pajak, pada awalnya Wajib Pajak akan dipaksa untuk jujur, namun keterpaksaan tersebut lambat laun diyakini akan berubah menjadi sebuah budaya jujur,” ujarnya.

Baca juga : Sah, Kawasan Condet Kini Ditetapkan Jadi Desa Kreatif

Namun meskipun secara de jure SIN Pajak ini telah memiliki landasan yang kuat, namun secara de facto SIN Pajak ini belum dapat terlaksana. Sejumlah kendala membangun SIN antara lain ketentuan UU yang diduga belum lurus terkait dengan akses otoritas perpajakan terhadap transaksi keuangan.

“Akibatnya tujuan dan sasaran dari undang-undang yang mengaturnya tidak dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense