BREAKING NEWS
 

OJK Tutup 404 Pinjaman Online

Alamak, Fintech Ilegal Banyak Dari China

Reporter : IRMA YULIA
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Kamis, 13 Desember 2018 11:48 WIB
Ilustrasi Fintech (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga akhir November 2018, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup 404 fintech Peer to Peer Lending (P2P), yang tidak terdaftar alias ilegal dan nakal. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, penyelenggara fintech ilegal banyak yang menggunakan alamat palsu. Baik di dalam maupun di luar negeri. Dan, fintech ilegal itu banyak berasal dari China.

“Banyak juga pelakunya dari Indonesia. Yang dari China pun ada, perwakilan-perwakilan di Indonesia yang membuka rekening di sini,” ujarnya Tongam, Rabu (12/12). Selain China, penyelenggara fintech ilegal juga ada yang berasal dari Thailand dan Malaysia. Terhadap fintech ilegal, OJK telah melakukan penindakan tegas. Selain menutup, OJK juga mengumumkan nama-nama fintech ilegal ke masyarakat.

Adsense

Baca juga : Libur Natal & Tahun Baru, Proyek Di Tol Japek Akan Distop

OJK juga menggandeng Bank Indonesia (BI) memutus akses keuangan mereka pada perbankan dan fintech payment system. Menurut dia, OJK juga secara rutin mengajukan blokir situs dan aplikasi penyelenggara fintech ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk penegakan hukum, OJK juga menindaklanjuti laporan terkait penyelenggaraan fintech ilegal kepada Bareskrim Polri.

Dalam waktu dekat, Tongam akan bertemu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk melakukan verifikasi atau pertukaran data-data atau informasi yang ada mengenai fintech ilegal. “Supaya ini bisa clear, dalam pekan ini, kami ingin bertemu dengan LBH Jakarta. Data-data mereka kami klarifikasi dulu,” katanya. Menurut Tongam, pengawasan yang dilakukan OJK hanya sebatas pada fintech yang terdaftar. Bila korban yang dilaporkan LBH Jakarta berasal dari fintech ilegal, maka hal tersebut akan ditangani Satgas Waspada Investasi.

Baca juga : Bos BI Tak Patah Arang

Per Rabu (12/12), jumlah fintech legal yang terdaftar di OJK berjumlah 78 penyelenggara. Sedangkan jumlah transaksi, mencapai Rp 15,99 triliun hingga akhir Oktober 2018. Juru Bicara OJK Sekar Putih menambahkan, pihaknya telah mengirim surat kepada perbankan, untuk turut membantu OJK dalam memberikan perlindungan nasabahnya. Sehingga, ke depannya bisa lebih memonitor para penyelenggara fintech maupun nasabah eksisting bank yang turut melakukan kegiatan peminjaman online. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense