Sebelumnya
Selain itu, perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi masuk dalam ranah hukum privat, bukan publik. Sedangkan gugatan kelompok lebih masuk ke ranah hukum publik.
Grace, yang juga pernah mendampingi para nasabah tersebut mengungkapkan, sebagian nasabah tidak memiliki bukti kuat terkait kesalahan yang dilakukan perusahaan asuransi yang diadukan.
Baca juga : Lapas Semarang Pindahkan 41 Narapidana Bandar Dan Pengedar Narkoba Ke Nusakambangan
"Bahkan, sebagian nasabah sudah menutup polis asuransinya jauh sebelum adanya model penjualan asuransi secara bancassurance di Indonesia," bebernya.
Senada dengan Grace, Pakar Asuransi Irvan Rahardjo menilai permasalahan yang dihadapi para nasabah dan perusahaan asuransi sebetulnya bisa diselesaikan secara damai. Asal, komunikasi yang dilakukan kedua belah pihak berjalan dengan baik.
Baca juga : Asosiasi Pengembang Minta Pemerintah Selesaikan Sejumlah Kendala Sektor Perumahan
"Para nasabah ingin menyelesaikan masalahnya secara kolektif. Padahal, cara ini akan semakin memperlambat proses penyelesaian. Deteksi permasalahan yang ada harus dilakukan kasus per kasus dan bukan secara kolektif seperti pendekatan yang ditempuh nasabah saat ini," beber Irvan Rahardjo. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.