Dark/Light Mode

Lapas Semarang Pindahkan 41 Narapidana Bandar Dan Pengedar Narkoba Ke Nusakambangan

Minggu, 16 Januari 2022 21:49 WIB
Lapas Nusakambangan. (Foto: Ist)
Lapas Nusakambangan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 41 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Minggu (16/1) tengah malam.

Pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Semarang yang telah over kapasitas. Pertimbangan lainnya, Lapas Khusus Karanganyar memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Baca juga : Penggunaan Iklan Di RI Dan Jepang Untuk Suarakan Ketidaksetaraan Gender

Pemindahan dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba kategori bandar dan pengedar narkoba.

Sekitar pukul 00.30 WIB, para narapidana dibawa ke Lapas Khusus Karanganyar menggunakan bus besar dengan pengawalan ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai Standar Operasional Prosedur.

Baca juga : Capres Banteng Makin Jelas Arahnya Ke Mana

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto, mengatakan redistribusi 41 narapidana ini dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas. Diakuinya, kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas.

"Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang, tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan di mana hampir setiap hari kami menerima pengiriman tahanan dari Aparat Penegak Hukum," jelas Supriyanto, Minggu (16/1). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.