Sebelumnya
Menjawab kendala ini, Riyatno, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, BKPM, mengatakan Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden No 11 tahun 2021.
Pemerintah juga membantu memfasilitasi penyelesaian proyek bermasalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tugas Satgas Percepatan Investasi adalah mengusulkan proyek atau sektor/komoditas yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan/menambah devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal, serta mempercepat pelaksanaan kerja sama antara pelaku usaha dengan skala usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Partner Dentons HPRP Giovanni Mofsol Muhammad menambahkan, sejak 2019 hingga 2021, terutama sejak pandemi, pemerintah sangat bersemangat mengeluarkan peraturan.
Baca juga : Investor Soroti Pemulihan Investasi Dan Proyek Strategis Nasional
Termasuk untuk mempercepat realisasi PSN. Peraturan pendorong proyek strategis nasional sejak pandemi, antara lain Perpres Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis, serta penyelesaian izin dan non-izin secara elektronik.
Ada juga Peraturan Menkeu Nomor 30/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang memberikan jaminan atas risiko politik.
Selain itu, ada PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PP ini memberikan kemudahan pengadaan tanah skala kecil dan sistem pengadaan tanah secara elektronik.
Kemudian ada PP Nomor 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. PP ini membuat ketentuan Jaminan Pemerintah, serta percepatan pengadaan barang dan jasa.
Baca juga : Andalkan Platform Digital, Pelaku Usaha Ini Mampu Menjual Puluhan Ribu Tas
Sementara Wakil Ketua Umum III Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Shinta Kamdani mengingatkan empat kunci dari keberhasilan kerjasama Pemerintah dan swasta (PPP) dalam mengerjakan PSN.
Yaitu, keinginan politik dan basis hukum yang kuat, transparansi dan kerangka hukum yang solid, kesiapan proyek PPP dan efektivitas mekanisme pengawasan dari pemerintah, serta strategi komunikasi yang terbuka dan jelas.
Dia meyakini, Undang-Undang UU Cipta Kerja akan dapat menggerakkan perekonomian. Sebab, Omnibus Law memperbarui banyak UU sekaligus, sehingga menjadi sederhana dan memberikan kepastian hukum.
Dengan begitu, dapat mendukung investasi. Namun, Shinta mengingatkan, perlu diperhatikan tantangan dan hambatan dalam masa transisinya.
Baca juga : Sragopolitan: Perkuat Digitalisasi Agar Pelaku Usaha Agri Go Internasional
"Implementasi UU ini juga masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain transisi RBA membutuhkan waktu lama di daerah kurang sinkron karena tidak ada aturan terkait, adopsi UU Cipta Kerja para peraturan daerah terlambat dan tidak sinkron, ketimpangan layanan digital OSS di daerah dan keterlambatan integrasi layanan K/L dan Pemda dengan OSS," terangnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.